![]() |
| Plt Sekretaris Daerah, Abdillah Kamarullah, dan mantan Sekretaris Daerah, Safiun Radjulan |
Hal ini terungkap dalam LHP BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025, disebutkan pemanfaatan tersebut tidak didukung dengan perjanjian pinjam pakai yang memuat jangka waktu, tanggungjawab peminjam atas biaya operasional, dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman serta hak dan kewajiban para pihak.
Plt Sekretaris Daerah, Abdillah Kamarullah, saat dikonfirmasi Potretmalut.com, Senin (19/01/2026), enggan memberikan tanggapan. "Maaf bisa hubungi mantan sekda ya," katanya, saat dikonfirmasi.
Tanggapan yang sama juga disampaikan mantan Sekretaris Daerah, Safiun Radjulan yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial dan Budaya Sekretariat Daerah. "Konfirmasi dengan Pak Sekda," singkatnya.
Padahal, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan perjanjian pinjam pakai kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang atas pemanfaatan Rusunawa Desa Panamboang.
Rusunawa yang berlokasi di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan ini, dibangun berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara Nomor 72/BA/Dr/2022, dan Naskah Hibah Barang Milik Negara Nomor 72/PKS/Dr/2022 tanggal 28 Januari 2022. Gedung tersebut merupakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), yang berlokasi di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
Hasil penelusuran atas Kartu Inventaris Barang (KIB) dan review atau tinjauan dokumen yang termuat dalam laporan resmi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara, diketahui bahwa Rusunawa tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga, yaitu Satuan Brimob Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Kemudian, hasil wawancara pihak BPK dengan Bendahara Barang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, diketahui bahwa penggunaan aset Rusunawa Desa Panamboang mengacu pada Surat Bupati Halmahera Selatan tanggal 8 Maret 2023 kepada Kapolda Maluku Utara.
Surat tersebut berisi permohonan agar Polda Maluku Utara menempatkan satu kompi Satuan Brimob di wilayah Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan menyediakan fasilitas kantor dan tempat tinggal.
BPK mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut mengakibatkan hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan selaku pemilik gedung dan Kepolisian Daerah Maluku Utara selaku peminjam gedung menjadi tidak jelas. Penyebabnya ialah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku pengguna barang tidak membuat usulan surat perjanjian atas pemanfaatan pinjam pakai kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. (Ar/red)
