Formapas Maluku Utara Desak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir

Sebarkan:
Riswan Sanun, Ketua PP Formapas Maluku Utara
JAKARTA, PotretMalut - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Syukur Lila, dan Kepala Dinas Kehutanan periode Ir. Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU. 

Hal ini menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terkait pencairan dana daerah tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor :12.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025, BPK mencatat senilai Rp 5.053.270.901, dana kas daerah telah dicairkan tanpa melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada 14 SKPD.

Hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran diketahui, pencairan dana tersebut dilakukan melalui proses pengajuan SPP-SPM-SP2D secara manual, tidak melalui mekanisme yang diatur dalam SIPD.

Padahal, pada dasarnya pencairan dana diwajibkan menggunakan SIPD, berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014. Pencairan dana tanpa SIPD hanya diperbolehkan jika ada kendala sistem, kondisi darurat, atau masa transisi yang diatur melalui peraturan daerah atau surat edaran resmi, dan tetap wajib dipertanggungjawabkan ke dalam sistem setelah keadaan normal. 

Temuan terbesar berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, senilai Rp 2.091.135.287. Formapas menilai, praktik ini tidak hanya melanggar mekanisme administratif, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, menegaskan bahwa temuan ini menimbulkan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, khususnya apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.

"Kami mendesak APH untuk memeriksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu kedua nama tersebut serta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses pencairan anggaran tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam SIPD," tegasnya, Selasa (20/01/2025).

Formapas juga mendesak Gubernur Maluku Utara, segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan saat ini, sebagai langkah tegas untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Kami menilai bahwa dugaan korupsi dan pelanggaran mekanisme keuangan negara merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, karena setiap rupiah yang dikeluarkan adalah uang rakyat," tambah Riswan.

Formapas Maluku Utara menegaskan komitmen, untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik atas temuan ini sampai ada tindakan hukum dan administratif yang jelas. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini