PT Feni Haltim Tak Kantongi PPKH, Satgas PKH Didesak Tertibkan

Sebarkan:
Tokoh Muda Halmahera Timur, M. Zaid Latawan
HALTIM, PotretMalut - PT Feni Halmahera Timur (FHT), perusahaan yang mengelola kawasan industri Teluk Buli, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) diketahui tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH.

Perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas Hongkong CBL LTD sebesar 60% ini, diketahui mengelola lahan seluas 3.023 hektare. 

Bedasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor :500.4.4.46/01/DISHUT/2026, tanggal 05 Januari 2026, PT FHT tidak termasuk dalam daftar pemegang PBPH, PPKH dan PKKNK.

Tokoh muda Halmahera Timur, M. Zaid Latawan, menegaskan, semua aktivitas yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pembangunan pabrik wajib memiliki PPKH.

"Ini berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, yang memperbaharui ketentuan pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 yang mempertegas aturan mengenai PPKH," ungkap Zaid, Minggu (25/01/2026). 

Lelaki yang biasa disapa Khabawy Mistis ini mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang didirikan pada 24 Mei 2011 itu, sesuai keputusan Menteri ESDM nomor :391.K/MB.01/MEM.B/2025.

"Satgas PKH segera bertindak. Jalankan tugas untuk menindak PT FHT sesuai Keputusan Menteri ESDM. Jangan sampai ada anggapan bahwa perusahaan yang menjadi PSN lantas di istimewakan," tegasnya.

Menurut Khabawy, sebagai PSN, PT FHT harusnya menjadi contoh bagi perusahaan lain, dalam melakukan aktivitas industri yang berkelanjutan, terutama dalam memenuhi kelengkapan administrasi.

Ia juga menyayangkan peran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, terutama bupati dan Kepala Dinas Kehutanan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan sebesar FHT.

Khabawy menerangkan, dalam alur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh perusahaan, Dinas Kehutanan tingkat Kabupaten umumnya berfungsi sebagai lembaga pendukung, fasilitator, dan pengawas di lapangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemerintah daerah memiliki beberapa peran penting.

Pasal 190 sampai 192, pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait, berperan memberikan pertimbangan teknis mengenai kesesuaian lokasi permohonan PPKH dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasal 187 sampai 188, pemerintah kabupaten/kota membantu dalam inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah di kawasan hutan yang akan dipinjam pakai.

Pasal 202, pemerintah kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, memantau kepatuhan pemegang PPKH, pembayaran PNBP, dan penanganan dampak lingkungan.

"Sampai hari tidak ada sikap dari Pemda Haltim terkait beroperasinya PT FHT tanpa PPKH. Jangan-jangan Pemda sengaja membiarkan atau malah menjadi pemain dari praktik ini," pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini