![]() |
| Camp/barak PT Obi Anugerah Mineral (Foto: Ar) |
Berdasarkan data yang dihimpun, anak perusahaan dari PT Harita Nickel ini, mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, tanggal 18 Agustus 2022, dengan luas 1.775 hektare.
Kepemilikan saham Harita Nickel melalui Global Positioning System (GPS) dalam PT OAM, secara tidak langsung sebanyak 99,6 persen.
Kondisi yang terpantau di lokasi PT OAM oleh sejumlah wartawan pada Minggu (25/01/2026), terdapat camp atau barak, dan banyak tumpukan karung putih yang diduga berisi sampel nikel.
Camp tersebut berada di tepian Sungai Lele Tongo, tepatnya disisi barat Dusun Tabuji, Desa Baru, Kecamatan Obi. Jarak antara desa tersebut ke lokasi camp PT OAM kurang lebih 9 KM.
Selain mengambil sampel di kebun warga yang terdapat kelapa, pisang dan tanaman lain, PT OAM juga diketahui berdekatan dengan PT Poleko Yubarsons, yang diketahui bergerak disektor penebangan kayu. Eksplorasi PT OAM juga diduga telah masuk dalam area PT Poleko Yubarsons.
Koordinator camp, Agus, mengaku kehadiran PT OAM di wilayah tersebut sejak 22 November 2025. Saat ini, pihaknya masih dalam proses percobaan eksplorasi pengambilan sampel nikel. Sementara, batas waktu percobaan belum bisa dipastikan. Ia beralasan tergantung kondisi alam misalnya cuaca ekstrem.
"Pengeboran pengambilan sampel nikel, kedalamannya 20 hingga 50 meter. Untuk batas waktu percobaan belum bisa dipastikan, tergantung kondisi alam," kata Agus.
Tekait kebun warga, Agus mengaku lahan tersebut berstatus pinjam pakai. Sementara dengan PT Poleko Yubarsons, Ia mengaku telah ada koordinasi.
Hingga berita ini dipublis, Potrermalut.com masih dalam upaya meminta keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak. (Ar/red)
