Proyek Jalan di Haltim dan Halteng Diduga Bermasalah, Kejati Diminta Bertindak

Sebarkan:
Aksi APPP di depan Kantor BPJN Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (APPP) Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, terkait sejumlah proyek yang diduga bermasalah.

Aksi yang berlangsung pada Kamis (28/08/2025), terkait proyek pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dan pekerjaan penggantian jembatan di ruas jalan nasional Sagea-Patani, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator Lapangan APPP, Ajis Abubakar mengatakan, terdapat kejanggalan proyek yang melekat di BPJN Maluku Utara, seperti pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba, yang dikerjakan PT Buli Bangun yang dianggarkan melalui APBN 2024 senilai Rp 48 miliar lebih.

Proyek ini, sebut Ajis, mutu pekerjaannya bermasalah karena rendahnya kualitas pekerjaan.

"Ini karena tidak diterapkannya standar kualitas atau spesifikasi teknis, kurangnya pengawasan dan pengendalian mutu yang efektif, dan kesalahan dalam proses pengerjaan, akibatanya baru di bangun tahun 2024 tetapi saat ini sudah mengalami kerusakan" ungkap Ajis dalam orasi.

Ajis menyebutkan, proyek pekerjaan ini melekat pada PPK 1.3 yang dijabat Rifani Harun, Satker Wilayah I BPJN Maluku Utara.

Selain proyek tersebut, tambah Ajis, dugaan dan indikasi korupsi juga terjadi pada pekerjaan penggantian jembatan di ruas jalan nasional Sagea-Patani Kabupaten Halmahera Tengah.

"Pekerjaan penggantian jembatan ruas jalan nasional Sagea-Patani, oleh PPK 2.2 oleh Yusep Lingga Suproni, yang melekat pada Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara yang diduduki oleh Anggiat Adi Gunawan Napitupulu, dengan nilai pekerjaan Rp 29.069.613.000," sebutnya.

Ajis menyebutkan, kualitas pekerjaan ini patut diragukan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknik proyek. Harusnya proyek ini selesai di tahun 2024, namun terjadi keterlambatan.

"Anehnya, papan proyek yang di pajang saat pekerjaan berlangsung tidak tercantum nomor dan tanggal berkontrak. Padahal ini wajib dicantumkan sebagai informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya.

Selain dua proyek tersebut, preservasi jalan Sowoli-Sakakube, Kecamatan Maba Selatan dengan nomor kontrak HK.0201.Bb32.5.3/2024/PKT.03, tanggal kontrak 20 November 2024 dengan nilai Kontrak Rp 14 Miliar lebih, dengan rekanan PT Sinar Putra Pratama juga bermasalah.

APPP mendesak Polda dan Kejati, segera memanggil dan memeriksa semua PPK, Kepala Sakter, dan Kepala BPJN terkait dugaan korupsi sejumlah proyek dimaksud. (Tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini