![]() |
Aksi KPK di Depan Kantor Kejati Maluku Utara |
Pada Kamis (22/05/2025), Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, meminta agar Suryani yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Maluku Utara, segera diperiksa.
Koordinator lapangan, Alimun Nasrun mengatakan, saat menjabat Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, posisi, atau jabatan.
"Data yang kami himpun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BPKAD Pulau Morotai senilai Rp 19,8 miliar dalam dua tahun terakhir," sebutnya.
Dari total Rp 19,8 miliar, Alimun mengungkapkan, untuk uang makan minum BPKAD saja, jumlahnya mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2023 dan 2024.
Belum lagi, sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut, diduga kuat bermasalah pada administrasi, maupun realisasi di lapangan.
"Kejaksaan dan Polda agar melakukan pemeriksaan terhadap Suryani dan Ghasril Albram, karena diduga kuat sebagai aktor penggunaan anggaran tersebut dalam dua tahun terakhir," desaknya.
Selain itu, KPK Maluku Utara menyayangkan langkah Gubernur Sherly Tjoanda Laos, yang memberikan kepercayaan kepada Suryani untuk menjabat Sekretaris BPKAD.
"Seharusnya, untuk mewujudkan komitmen pemerintahan yang bersih dari KKN, gubernur tidak boleh memberikan ruang kepada Suryani pada jabatan strategis di Pemprov Maluku Utara," pungkasnya. (red)