![]() |
Istimewa |
Penghentian tersebut, tercantum dalam dua surat pemberitahuan KPK, tertanggal 27 Mei 2025, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan nomor: R/1044/DIK.00/23/05/2025, dan Nomor: R/1045/DIK.00/23/05/2025.
Selain KPK, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Penetapan dengan nomor: 2890 K/Pid.Sus/2025.
"Menetapkan: 1. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba; 2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara" bunyi penetapan yang ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penetapan MA ini, berdasarkan Pasal 77 KUHP, yang menegaskan kewenangan menuntut hapus jika terdakwa meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur.
Sementara dalam dua surat KKP RI disebutkan:
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghentikan penyidikan atas dugaan pencucian uang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya"
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerimaan lainnya yang diduga dilakukan Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024"