![]() |
Sahril Thahir, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara |
Desakan ini menyusul pernyataan Kepala Bappeda, yang mengatakan Anggota DPRD Mislan Syarif, mengumbar fitnah terkait pandangannya terhadap RPJMD yang dinilai tidak dibagi secara proporsional kepada 10 kabupaten/kota, khususnya Kepulauan Taliabu.
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Thahir menyebutkan, Kepala Bappeda harusnya memahami tugas dan tanggung jawab anggota DPRD.
"Kepala Bappeda wajib memahami tugas dan tanggung jawab anggota DPRD meliputi legislasi (pembuatan peraturan daerah), anggaran (pembahasan dan persetujuan APBD), dan pengawasan (pelaksanaan perda dan APBD)," terang Sahril, Kamis (31/07/2025).
Sahril menerangkan, anggota DPRD juga memiliki fungsi representasi rakyat, yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Menurutnya, kritikan Mislan terkait dokumen RPJMD Maluku Utara periode 2025-2029 yang disusun pemerintah, rupanya tidak merata dalam aspek pembangunan.
"Buktinya program kegiatan strategis dalam dokumen RPJMD itu, tidak ada di Kabupaten Taliabu," tegasnya.
Ia menegaskan, Bappeda bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan, menyusun, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah.
"Dari masalah ini, kami minta gubernur segera mencopot Kepala Bappeda Sarmin S Adam, karena tidak mampu melaksanakan tugas utama," desak Sahril.
Sahril menegaskan, seluruh kader Gerindra Maluku Utara tidak menerima Mislan disebut menyebar "Fitnah", padahal dia menyampaikan kritik nyata dalam rapat paripurna. (Tim/red)