BPKAD Morotai Koleksi Nota Belanja Palsu

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Maluku Utara, temukan belanja senilai Rp 2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban (SPJ).

Temuan ini, terdapat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai. Bahkan bukti nota pertanggungjawaban tersebut palsu atau rekayasa. 

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 dengan nomor : 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025. 

Temuan Rp 2,8 miliar ini tidak alokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Akan tetapi BPKAD sengaja menggunakan anggaran tersebut. 

Berdasarkan hasil dari reviu dokumen SPJ sebesar Rp 7.553.899.750, BPKAD Morotai diketahui terdapat SPJ yang tidak didukung bukti yang lengkap. Yakni Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Belanja Makan minum (Mami). 

Ketiga item belanja tersebut, tidak memiliki nota atau bukti dari penyedia, melainkan BPKAD menggunakan pengganti berupa nota balasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia.

BPK mengkonfirmasi secara uji petik atas kebenaran transaksi belanja yang menggunakan nota balasan sebesar Rp 2.838.500.000, kepada penyedia pada tanggal 8 Maret 2025, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000. Sementara penyedia ATK dan belanja cetak juga tidak mengaku adanya belanja BPKAD senilai Rp 2.065.718.000. Sedangkan hasil konfirmasi dengan Penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp 324.900.000. menunjukan bahwa penyedia tidak mengakui adanya belanja tersebut. 

Berdasarkan hasil wawancara kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai Suryani Antarani yang saat ini menjabat sebagi Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, diperoleh bahwa dari realisasi belanja yang tidak diakui oleh penyedia senilai Rp 2.838.500.000, digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan.

Namun demikian sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 14 Mei 2025, pengeluaran tersebut belum didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa kwitansi ataupun dokumen lain yang dipersamakan.

Atas kondisi tersebut PPK dan Bendahara Pengeluaran BPKAD, telah membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 14 Mei 2025 yang menyatakan: 

1. Realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 2.292.000.000, benar-benar digunakan untuk keperluan kantor yang tidak dianggarkan melalui APBD tetapi diduga sengaja digunakan. 

2. Yang bersangkutan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan belanja barang dan jasa yang digunakan untuk keperluan kantor, dengan melengkapi bukti transaksi berupa nota/kwitansi asli atau dokumen lain yang dipersamakan, maksimal 60 hari setelah pernyataan tersebut dibuat atau pada tanggal 12 Juli 2025. Bukti tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat untuk diverifikasi lebih lanjut.

3. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut bukti transaksi tidak dapat dilengkapi, maka yang bersangkutan bersedia untuk mengembalikan nilai pembayaran atas sisa realisasi belanja yang tidak dapat dilengkapi sesuai dengan hasil verifikasi Inspektorat. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini