PT KW Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

Sebarkan:
Istimewa
HALTENG, PotretMalut - PT Karya Wijaya (KW), menjadi salah satu perusahaan tambang yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini membuat PT KW, kembali menjadi sorotan, pasalnya nekat menggarap lahan tanpa kelengkapan dokumen hukum, bahkan dinilai melangkahi regulasi negara secara terang-terangan.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan, selain belum mengantongi IPPKH, PT KW yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, juga tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, serta beroperasi tanpa izin pembangunan jetty.

"Ini tertuang jelas dalam laporan Badan Pemeeiksa Keuangan (BPK) RI, tertanggal 24 Mei 2024 yang menohok keras nama PT KW dalam daftar perusahaan pelanggar. Ironisnya, aktivitas tambang tetap berjalan di atas konsesi IUP yang diterbitkan sejak era almarhum Gubernur Abdul Gani Kasuba," ungkap Sartono, Kamis (11/09/2025).

IUP awal PT KW bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020, dengan luas 500 hektare berlaku 2020-2040. Namun, Januari 2025 izin diperluas gila-gilaan hingga 1.145 hektar, yang merambah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, berlaku sampai 2036.

"Tak berhenti di situ, PT KW juga terseret sengketa di PTUN melawan PT FBLN, akibat tumpang tindih wilayah operasi, yang semakin membuka borok tata kelola tambang di Maluku Utara," ujar Sartono.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH, dapat diberikan sanksi pidana berupa penjara dan denda serta sanksi tertulis dan penghentian sementara hingga pencabutan IUP.

"Bedasarkan undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999 dan perubahannya, perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH diancam sanksi pidana," terangnya.

Semenetara pasal 199 UU Minreba menjelaskan, pencabutan IUP/IUPK sebagai sanksi pemegang izin, apabila tidak mematuhi kewajiban sesuai peraturam yang berlaku.

"Menteri, gubernur, bupati/walikota dapat mencabut IUP jika tidak memenuhi kewajiban dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini