![]() |
Koordinator AMMUJ, Usama Ait |
Dana hibah senilai Rp 4,1 miliar yang dialokasikan pada tahun 2024, disebut berada di bawah pengelolaan mantan Rektor STP Labuha, Yudhi Eka Prasetia, yang kini menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (AMMUJ), Usama Ait menilai, dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Yudhi Eka Prasetia merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Ia menyebutkan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Dana yang bersumber dari pemerintah harusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu," tegas Usman dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Usama mendesak Kejaksaan Agung RI, segera mengambil alih penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar, yang diberikan oleh Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2024 kepada Universitas Unsan Bacan. Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Ternate.
AMMUJ juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana hibah kepada Unsan Bacan.
"Kami menduga, ada konflik kepentingan dan hubungan keluarga antara pihak rektorat kampus dengan Bupati Halmahera Selatan dalam proses penyaluran dana tersebut," pungkasnya. (Calu/red)