![]() |
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono |
Pembangunan jetty ini menuai penolakan warga, karena dinilai menabrak aturan pemanfaatan ruang laut dan merusak ekosistem pesisir.
Jetty itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Warga mendesak PT STS untuk bertanggung jawab, serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
"Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali," ujar Waris saat dikonfirmasi, Selasa (30/09/2025).
Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar. Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.
Warga sebelumnya telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty pada 4 Juni lalu, warga telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty, menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6 tahun 2023. (Tim/red)