54 Penindakan Rokok Ilegal Dilakukan Bea Cukai Ternate Sejak Januari hingga Oktober

Sebarkan:
Petugas Bea Cukai Ternate saat Lakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
TERNATE, PotretMalut - Kantor Bea Cukai Ternate kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pengawasan intensif yang dilakukan di sejumlah titik, menghasilkan 54 penindakan terhadap berbagai jenis rokok ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 560.800 batang rokok ilegal dari beragam merek, baik lokal maupun internasional.

Estimasi nilai barang sitaan mencapai Rp 1,072 miliar, yang mencerminkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan tanpa cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menjelaskan bahwa capaian penindakan tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah penindakan naik hingga dua kali lipat. Ini menunjukkan intensitas pengawasan kami semakin kuat, dan respons masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal juga meningkat," ungkap Jaka, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat. Menurutnya, ciri rokok ilegal dapat dikenali dari pita cukai yang tidak dilekati, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik tersebut," ajaknya

Jaka juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan dukungan publik, dalam menekan peredaran rokok ilegal. "Sinergi antar-lembaga dan peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Maluku Utara," tambahnya.

Bea Cukai Ternate memastikan pengawasan akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mewujudkan iklim perdagangan yang sehat di wilayah Maluku Utara. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini