Plt Kadis dan Sekretaris Dinas Kesehatan Halteng Dijabat Satu Orang, BKPSDM Diminta Segera Evaluasi

Sebarkan:
Plt Kadis Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurrahman
HALTENG, PotretMalut - Dugaan rangkap jabatan yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan. Aidin Abdurrahman, Sekretaris Dinas Kesehatan, diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.

Diketahui, Aidin menjabat Plt Kadis pada Mei 2025 lalu, usai Kepala Dinas Kesehatan memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Meski berstatus Plt, rangkap jabatan dalam satu organisasi, tetap dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip netralitas serta profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele hanya karena menggunakan status Plt.

"Plt itu bukan alasan untuk membenarkan rangkap jabatan dalam satu struktur. UU ASN sudah jelas melarang praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Kalau Plt Kadis sekaligus sekretaris, siapa yang mengontrol siapa," ungkap Sarjan, Rabu (21/01/2026).

Dalam Pasal 17 UU ASN, disebutkan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Selain itu, terang Sarjan, pengangkatan Plt sejatinya bersifat sementara dan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan administrasi, bukan untuk memusatkan kewenangan dalam satu tangan.

"Secara struktural, jabatan kepala dinas dan sekretaris dinas memiliki fungsi yang berbeda. Kepala dinas bertindak sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab program, sementara sekretaris dinas berfungsi sebagai pengendali administrasi, keuangan, dan kepegawaian. Ketika dua posisi ini dijabat oleh satu orang, maka mekanisme kontrol internal menjadi tidak optimal," terangnya.

Sarjan menambahkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan Plt, agar tidak menabrak aturan dan etika birokrasi.

"Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), harus segera mengevaluasi. Jangan sampai alasan kekosongan jabatan dijadikan pembenaran untuk praktik administrasi yang keliru," tambahnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. "Ya, saya sekretaris dinas, dan menjabat Plt Kadis. Karena Kadis sudah pensiun," jawabnya singkat. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini