![]() |
| Jetty PT Argo Trans Abadi di Desa Sagea Kecamatan Weda Utara |
Perusahaan yang beroperasi di Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah ini, memberikan gaji yang berbeda kepada pekerja, meski beban dan jam kerja sama.
"Operator dan driver ada yang digaji Rp 13 juta per bulan, ada juga yang hanya Rp 12 juta. Padahal jam kerja dan jenis pekerjaannya sama," ungkap salah satu pekerja, Kamis (08/01/2026).
Ia menyebutkan, pekerja yang menerima upah sebesar Rp 13 juta, adalah pekerja lama yang telah lama bekerja sejak PT ATA masih beroperasi di wilayah Buli, Halmahera Timur. Sementara pekerja yang direkrut setelah perusahaan beroperasi di Halmahera Tengah hanya digaji Rp 12 juta.
"Yang sudah lama kerja sejak di Buli tetap Rp 13 juta. Tapi buruh yang direkrut di Halmahera Tengah cuma Rp 12 juta," ujarnya.
"Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hubungan kerja. Jam kerja sama, tanggung jawab sama, tapi upah dibedakan. Ini jelas tidak adil," tambahnya.
Tak hanya soal upah, dugaan penghilangan hak cuti secara sistematis juga terjadi. Selama dua hingga tiga tahun bekerja, pekerja tidak pernah mendapatkan hak cuti sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Tidak pernah ada cuti. Bahkan kalau ada buruh yang bertanya atau menyampaikan masukan, langsung di cap provokator. Bahkan berujung ancaman pemutusan kontrak atau pemecatan," sebutnya.
Pihak Human Resources Development (HRD) PT ATA yang diketahui bernama Suhban, disebut tidak memberikan respons saat buruh mempertanyakan hak cuti mereka. Sikap diam tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa manajemen perusahaan membiarkan praktik pengabaian hak buruh berlangsung tanpa upaya penyelesaian.
Hingga berita ini naik tayang, pihak PT ATA masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi Potretmalut.com. (Calu/red)
