![]() |
| Pelaku AF Saat Diamankan di Polres Halmahera Selatan |
AF ditangkap karena diduga mencuri satu unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy A56 warna hijau tasco milik warga.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada perlawanan.
"Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah kedai di Desa Tomori," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan pemuda 20 tahun ini berawal dari laporan resmi korban bernama Sabaruddin. Korban kehilangan ponselnya saat berada di dalam sebuah kios sembako yang berlokasi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Nireus langsung melakukan penyelidikan lapangan, hingga berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ponsel milik korban.
Dari hasil interogasi awal oleh pihak kepolisian, AF telah mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski pelaku sudah mengaku, IPTU Wahyu menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, dan barang bukti," tambah Wahyu.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi yang besar kepada warga sekitar yang bergerak cepat memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa diungkap dalam waktu singkat.
IPTU Wahyu juga mengimbau warga Halmahera Selatan, untuk selalu waspada menjaga barang berharga mereka. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi jika melihat atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitar. (Ar/red)
