Praktisi Hukum Desak Polda Malut Tetapkan Suryani Antarani Tersangka

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Peribahasa lama "sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga" kini tengah membayang-bayangi nasib Suryani Antarani. Pejabat yang saat ini tengah menikmati posisi empuk dengan merangkap dua jabatan strategis sekaligus, yakni Sekretaris BPKAD dan Plt Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara, kini berada di ujung tanduk hukum.

Suryani sebelumnya telah diperiksa secara intensif oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan megakorupsi pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023-2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp19,8 miliar.

Melihat lambatnya pergerakan kasus ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun, angkat bicara dan mendesak penyidik kepolisian untuk tidak mengulur waktu lagi.

"Desakan penetapan tersangka ini sangat beralasan. Saat kasus ini terjadi, Suryani menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia tahu persis ke mana saja aliran dana itu mengalir. Jadi, kenapa Suryani Antarani belum juga ditetapkan sebagai tersangka utama?" tegas Fajrun, Senin (02/11/2026).

Fajrun secara khusus menyoroti pos belanja makanan dan minuman di BPKAD Pulau Morotai, yang dinilai sangat tidak wajar dan di luar nalar. Bagaimana tidak? Pada tahun 2023, pos anggaran ini menghabiskan Rp2,87 miliar, dan bukannya berhemat, anggarannya justru melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp3,61 miliar. Angka fantastis inilah yang diduga kuat menjadi celah terjadinya penyimpangan total senilai Rp19,8 miliar.

Menurut Fajrun, penyidik sebenarnya sudah memegang "kartu As" untuk menjerat Suryani. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, borok pengelolaan keuangan tersebut terbongkar secara gamblang.

BPK menemukan belasan nota belanja palsu dan tidak sah senilai Rp6,3 miliar sepanjang tahun 2023 dan 2024. Beberapa temuan mencengangkan di antaranya:

1. Penyedia BBM menolak dan tidak mengakui adanya belanja sebesar Rp447.882.000.

2. Penyedia ATK membantah keras adanya transaksi senilai Rp2.065.718.000.

3. Penyedia Jasa Makan-Minum mengaku tidak pernah menerima dana sebesar Rp324.900.000.

4. Pengelolaan anggaran makan-minum bermasalah lainnya mencapai Rp3,5 miliar.

"Artinya apa? Uang negara itu dicairkan dan diambil, tetapi barang dan transaksinya fiktif alias tidak ada sama sekali! Kegiatan yang dibiayai ini diduga kuat bermasalah besar, baik secara administrasi maupun realisasi fisik di lapangan," tutur Fajrun.

Fajrun menegaskan bahwa dokumen resmi dari BPK RI tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi pintu masuk utama bagi penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Publik kini menunggu keberanian Polda Malut untuk segera menetapkan status tersangka kepada Suryani Antarani. (Ches/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini