Hasil Musda KNPI Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan:


TERNATE Ketua terpilih melalui Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara yang Ke VI Suharmin di nilai illegal. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme organsiasi, dimana seorang ketua sebelum masa jabatannya belum berakhir, harus dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) bukan Musda ke VI, hal ini sudah diatur dalam konstitusi KNPI. Selain itu,  syarat-syarat yang dilaksanakan dalam musda tidak melalui mekanisme.

Penolakan ini dianggap proses Musda tidak sesuai mekanisme serta pelanggaran konstitusi KNPI sebagaimana tercantum dalam AD/ART KNPI. Seperti diungkapkan salah satu delegasi Pemuda Pancasila (PP) Propinsi Maluku Utara, Rafiq Kailul.
   
Menurutnya Rafiq, terpilihnya Surahman sebagai Ketua DPD I KNPI Malut periode 2017-2020 tidak berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah OKP yang berhimpun dalam KNPI dan DPD II KNPI Kabupaten/Kota secara tegas menolak hasil Musda di Rolay Resto, Rabu (22/11/2017) kemarin. 

Kata Rafiq selaku ketua Bidang Komunikasi Informasi dan Media Masa Majelis Pimpinan Wilyah (MPW) Pemuda Pancasila, sebagai delegasi dari OKP yang punya legalitas mengikuti musda harusnya diberikan ruang untuk menjelaskan aturan organisasi. Aturan organisasi harus berdasarkan aturan-aturang sidang yang di hadiri masing-masing delegasi dari OKP yang memiliki hak suara dan hak pilih. “ Tidak ada mekanisme yang di tempuh, tiba-tiba ada Musda. Inikan aneh, Mestinya sebelum pelaksanaan musda, materi musda harus dibagikan kepada peserta sebagai pemilik hak suara “, sebut Rafiq, saat ditemui reportermalut.com di warkop soccer, Kamis (23/11/2017).

Kata dia, dari hasil koordinasi dengan Sekjen DPP tidak pernah mengeluarkan mandat kepada pengurus DPP untuk menghadiri Musda. “ Yang jelas pemuda pancasila sebagai wadah yang berhimpun mahyidana, srikandi, dan sapma mempertanyakan proses ini “, jelas Rafiq
Terpisah, Ketua Bidang Perikanan DPD II KNPI Halmahera Selatan, Amrul Kadutulur mengaku menyesalkan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dimana telah mengambil langkah di luar dari ketentuan organisasi. Undangan yang diterima dari DPD I KNPI tersebut guna melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) bukan Musyawarah Daerah. “ Undangan yang kita terima itu dalam rangka Musdalub tapi pada kenyataanya berbanding lain, ini berarti panitia musda sudah menipu delegasi “, ungkap Amrul.

Meski begitu, pihaknya mengakui Ikhi Sukardi Husen sebagai Ketua DPD KNPI Malut yang sah dan menolak Surhaman sebagai ketua KNPI Propinsi Malut yang baru. " Sikap kami tetap mengakui Bang Ikhi Sukardi sebagai ketua knpi dan tidak mengakui Surahman sebagai ketua KNPI Propinsi Maluku Utara ", ucapnya.

Di sisi lain,  tiga OKP yang berhimpun di DPD I KNPI yakni KPC PMII Maluku Utara, HMI Cabang Kota Ternate dan Gema mathla'ul Anwar, dengan tegas menolak hasil Musda ke-VI KNPI Malut dengan alasan semua proses Musda yang dijalankan diluar dari ketentuan organisasi, sehinga tidak mengakui ketua terpilih Surahaman sebagai ketua DPD I KNPI Malut dan masih mengakui Ikhi Sukardi Husen sebagai Ketua DPD I KNPI Malut. (Emis).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini