TERNATE – Ketua terpilih melalui Musyawarah Daerah Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku
Utara yang Ke VI Suharmin di nilai illegal. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme
organsiasi, dimana seorang ketua sebelum masa jabatannya belum berakhir, harus dilaksanakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) bukan Musda ke VI, hal ini sudah diatur
dalam konstitusi KNPI. Selain itu, syarat-syarat yang dilaksanakan dalam
musda tidak melalui mekanisme.
Penolakan ini dianggap proses
Musda tidak sesuai mekanisme serta pelanggaran konstitusi KNPI sebagaimana
tercantum dalam AD/ART KNPI. Seperti diungkapkan salah satu delegasi Pemuda
Pancasila (PP) Propinsi Maluku Utara, Rafiq Kailul.
Menurutnya Rafiq, terpilihnya
Surahman sebagai Ketua DPD I KNPI Malut periode 2017-2020 tidak berjalan mulus.
Pasalnya, sejumlah OKP yang berhimpun dalam KNPI dan DPD II KNPI Kabupaten/Kota
secara tegas menolak hasil Musda di Rolay Resto, Rabu (22/11/2017) kemarin.
Kata Rafiq selaku ketua Bidang
Komunikasi Informasi dan Media Masa Majelis Pimpinan Wilyah (MPW) Pemuda
Pancasila, sebagai delegasi dari OKP yang punya legalitas mengikuti musda
harusnya diberikan ruang untuk menjelaskan aturan organisasi. Aturan organisasi
harus berdasarkan aturan-aturang sidang yang di hadiri masing-masing delegasi
dari OKP yang memiliki hak suara dan hak pilih. “ Tidak ada mekanisme yang di
tempuh, tiba-tiba ada Musda. Inikan aneh, Mestinya sebelum pelaksanaan musda,
materi musda harus dibagikan kepada peserta sebagai pemilik hak suara “, sebut
Rafiq, saat ditemui reportermalut.com di warkop soccer, Kamis (23/11/2017).
Kata dia, dari hasil
koordinasi dengan Sekjen DPP tidak pernah mengeluarkan mandat kepada pengurus
DPP untuk menghadiri Musda. “ Yang jelas pemuda pancasila sebagai wadah yang
berhimpun mahyidana, srikandi, dan sapma mempertanyakan proses ini “, jelas
Rafiq
Terpisah, Ketua Bidang
Perikanan DPD II KNPI Halmahera Selatan, Amrul Kadutulur mengaku menyesalkan
sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dimana telah mengambil langkah di luar dari
ketentuan organisasi. Undangan yang diterima dari DPD I KNPI tersebut guna
melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) bukan Musyawarah Daerah. “
Undangan yang kita terima itu dalam rangka Musdalub tapi pada kenyataanya
berbanding lain, ini berarti panitia musda sudah menipu delegasi “, ungkap
Amrul.
Meski begitu, pihaknya
mengakui Ikhi Sukardi Husen sebagai Ketua DPD KNPI Malut yang sah dan menolak
Surhaman sebagai ketua KNPI Propinsi Malut yang baru. " Sikap kami tetap
mengakui Bang Ikhi Sukardi sebagai ketua knpi dan tidak mengakui Surahman
sebagai ketua KNPI Propinsi Maluku Utara ", ucapnya.
Di sisi lain, tiga OKP
yang berhimpun di DPD I KNPI yakni KPC PMII Maluku Utara, HMI Cabang Kota
Ternate dan Gema mathla'ul Anwar, dengan tegas menolak hasil Musda ke-VI KNPI
Malut dengan alasan semua proses Musda yang dijalankan diluar dari ketentuan
organisasi, sehinga tidak mengakui ketua terpilih Surahaman sebagai ketua DPD I
KNPI Malut dan masih mengakui Ikhi Sukardi Husen sebagai Ketua DPD I KNPI
Malut. (Emis).