HRD PT GMM Buka Suara, Ada Rencana Pembunuhan Hingga Dugaan Kriminalisasi Dibalik Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

Sebarkan:
Ilustrasi (Istockphoto)
HALSEL, PotretMalut - Rosida DG Hanafi, HRD PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), akhirnya angkat suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rosida ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Nanik Triani Purwati. Dengan Surat ketetapan tentang tersangka nomor : S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskim. 20 September 2025.

Dugaan penganiayaan oleh Rosida terhadap Nanik Triani Purwati pada Sabtu (22/2/2025), pukul 13.15 WIT di Camp PT GMM, kemudian dilaporkan ke pihak keamanan di Posko Pengamanan (Pos Pam) Polisi setempat.

Rosida menyebutkan, laporan terhadap dirinya, bermula ketika ia hendak meminta penjelasan terkait dugaan pengancaman/perencanaan pembunuhan terhadap dirinya oleh Nanik yang diketahui via Whatsapp.

"Ada percakapan whatsapp antara Nanik dan Haris (Salah satu karyawan PT GMM), terkait permintaan Nanik kepada Haris untuk menghilangkan nyawa saya," sebut Rosida, Jumat (26/12/2025).

"Ketika saya datang ke rumahnya untuk menanyakan terkait percakapan itu, Nanik malah menuduh saya ingin merebut suaminya. Saya tegaskan kalau saya hanya ingin menanyakan terkait percakapan whatsapp, tidak ada hal lain," tegasnya.

Ia menceritakan, ketika bertemu Nanik, sempat terjadi adu argumen. Rosida lantas membawa permasalahan ini ke Posko Pengamanan (Pos Pam) Polisi setempat.

"Karena di perjalanan, dia (Nanik) tunjuk-tunjuk saya. Saya kibaskan tangannya, tangan saya mungkin kenal dia, dari situ dia laporkan saya," ujarnya.

Dari awal, sebut Rosida, sudah ada dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. "Dari awal proses, perkara ini seperti dipaksakan untuk kriminalisasi. Ketika penyidik datang ke saya, ternyata belum ada laporan tapi saya diperiksa sebagai terlapor, karena saya membantah akhir saya tidak jadi di periksa. Dari penyidik lantas mencari keterangan dari beberapa saksi," sebutnya.

Atas dugaan pengancaman/perencanaan pembunuhan yang diketahui via whatsapp tersebut, Rosida lantas melaporkan Nanik, sebagaiman LP Model B Nomor : LP-B/44/III/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES HALMAHERA SELATAN/ POLDA MALUKU UTARA, tanggal 22 Maret 2025.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/59.a/V/2025/Reskrim, tanggal 13 Mei 2025.

Adapun salah chat dari Nanik ke Haris berbunyi "Saya mau bukti itu maksudnya kalau Ida (Rosida) dibikin mati itu benar-benar mati, kalau Ida dibikin sakit itu benar-benar sakit, kalau Ida dibikin minggat dari kem itu benar-benar minggat, begitu bukan apa-apa,"

Diketahui, Haris bagi Nanik adalah seorang dukun yang memiliki kemampuan melakukan sihir. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini