Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Halbar Akan Dibawa ke KPK

Sebarkan:
Hendra Karianga (istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Praktisi dan pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga SH., MH., memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini menyusul ketidakberesan penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hendra berpandangan, Kejagung RI memiliki otoritas untuk mengambl alih kasus tersebut. Namun, jika Kejagung juga ugal-ugalan, pihaknya siap membawa kasus yang menyeret pengusaha di lingkaran keluarga Gubernur Sherly Djoanda Laos, ini ke KPK untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami siap membawa kasus ini ke KPK untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya, kepada Media Grup Rabu (24/12). 

Diberitakan sebelumnya, proyek mangkrak pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh PT. Mayagi Mandala Putra. Perusahaan milik keluarga Gubernur Sherly Djoanda Laos, ini mengerjakan proyek RSP Halbar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61. Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024 dengan Nomor kontrak:440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024.

Alokasi anggaran proyek sesuai perencanaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, semula ditempatkan di Desa Janu, Kecamatan Loloda, yang merupakan salah satu kecamatan terisolir.

Namun, Bupati James Uang secara sepihak memindahkan pembangunan rumah sakit ini di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu menyebabkan pekerjaan mangkrak hingga kini. Perpindahan Lokasi Pembangunan proyek diduga diakukan setelah adanya pencairan anggaran tahap pertama. 

Bupati kemudian mengusulkan kepada Kemenkes untuk perpindahan lokasi berdasarkan surat Nomor: 645.3/47/2024(25 Maret 2024), nota dinas Nomor:PR.01.01/D.12/0731/2024(29 April 2024). Hasil verifikasi Kemenkes RI menyatakan, lokasi baru yang diusulkan Bupati James tidak memenuhi ketentuan teknis. (red-mg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini