Diduga Tampung Barang Curian, Pegawai Lapas Labuha Diciduk Polisi

Sebarkan:



Halsel, Potretmalut.com - Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Kamis 28 Desember 2017, menangkap Chlis Sidik, salah satu pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuha, karna diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik pada beberap instansi pemerintan maupin di sekolah. Hal tersebut disampaikan Kapolres Halsel, AKBP.  Irfan Satya Prasaja Marpaung, dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat 30 Desember 2017, pukul 10.30 wit.

Dihadapan wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa, keterlibatan Chalis Sidik yang diketahui salah satu pegawai Lapas Labuha,  dengan menampung seluruh barang  bukti yang dicuri oleh Jefri Papilaya,  sebagai pelaku pencurian yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan menampung barang hasil curian tersebut pada dua tempat, yakni tempat pertama di rumah milik Chalis Sidik selaku terduga sebagai pelaku penampung barang hasil curian,  dan tempat kedua dititipkan oleh Chalis Sidik  pada rumah orang tuanya di Desa Hidayat Kecamatan Bacan. "Yang bersangkutan (Chalis Sidik) sudah diamankan ditahanan Polres Halsel," kata Kapolres.

Sementara sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil penggledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel,  berupa dua unit akun merek BMG,  satu unit printer merek canon,  dua unit leptop merek aspire one dan lenovo,  empat unit monitor conputer merek LG, Acer, Advan dan Compes,  empat unit infokus merek soni dua unit,  compes dan toshiba, satu unit ampli merek BMB,  satu unit mixser jeferson,  satu unit genset merek tsuyaku, satu unit mesin pangkas rumput merek style,  satu unit televisi 21 inc merek LG, tiga unit CVU merek D-VITO,  compeq dan powerlocilc, empat buah kibor computer dan empat buah carger leptop dan sejumlah barang bukti lainnya.

 "Barang bukti ini,  setelah dicek ternyata benar milik Dinas Kearsopan dan SMK Kesehatan," jelas Kapolres.

Sedangkan pelaku utama Jefri Papilaya,  warga Desa Marabose Kecamatan Bacan,  dalam kasus tersebut, sementara masih dalam pengejaran dan Chalis Sidik,  diduga sebagai pelaku yang menampung barang curian telah diamankan polisi. Menurut Kapolres Halsel, kedua pelaku bakal disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP, pasal 480 ke-1 KUHP. (Snr/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini