Foto : Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Ronny Aries |
TERNATE,Potretmalut.com – Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK) sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018 kemarin, dengan ini tentunya
perusahan diwajibkan mematuhi aturan baru terkait UMK yang sudah disepakati.
Untuk melakukan
pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate akan melakukan
pengawasan terhadap seluruh perusahan.
“Kami akan sediakan
tempat pelaporan bagi pelanggaran UMK, karyawan persusahan harus berani
melporkan pihak perusahan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota
Ternate, Ronny Aries saat ditemui reporter Bbrindonews.com diruang kerjanya,
Jumat (19/1/2018).
Kata Ronny, Disnakertrans
akan membuka layanan pengaduan dengan sistem jemput bola. Artinya,
Disnakertrans siap melayani pengaduan setiap karyawan bilamana ada kedapatan
penyelewengan UMK yang dilakukan perusahan. Bidang pengawasan juga tentunya
mendatangi perusahan untuk melihat langsung penerapan UMK.
Ronny menyebutkan, bagi
perusahan yang melanggar dan tidak patuh kepada aturan UMK baru, Disnakertranns
akan melakukan pembinaan bahkan teguran kepada perusahan yang terindikasi
melakukan penyelewengan atau tidak patuh. “Kami akan surati kepada perusahan
yang tidak patuh, dan juga meminta semua perusahan memberikan laporan secara
rutin,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya,
Disnakertrans akan menyerahkan UMK akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.
“Sebagaimana dalam aturan perundangan-undangan itu harus ditetapkan melalui
gubernur,” katanya. (ems/ces)