Disnaker Sediakan Layanan Pengaduan Pelanggaran UMK

Sebarkan:


Foto : Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Ronny Aries

TERNATE,Potretmalut.com – Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2018 kemarin, dengan ini tentunya perusahan diwajibkan mematuhi aturan baru terkait UMK yang sudah disepakati.

Untuk melakukan pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahan.

“Kami akan sediakan tempat pelaporan bagi pelanggaran UMK, karyawan persusahan harus berani melporkan pihak perusahan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Ronny Aries saat ditemui reporter Bbrindonews.com diruang kerjanya, Jumat (19/1/2018).

Kata Ronny, Disnakertrans akan membuka layanan pengaduan dengan sistem jemput bola. Artinya, Disnakertrans siap melayani pengaduan setiap karyawan bilamana ada kedapatan penyelewengan UMK yang dilakukan perusahan. Bidang pengawasan juga tentunya mendatangi perusahan untuk melihat langsung penerapan UMK.
 
Ronny menyebutkan, bagi perusahan yang melanggar dan tidak patuh kepada aturan UMK baru, Disnakertranns akan melakukan pembinaan bahkan teguran kepada perusahan yang terindikasi melakukan penyelewengan atau tidak patuh. “Kami akan surati kepada perusahan yang tidak patuh, dan juga meminta semua perusahan memberikan laporan secara rutin,” ujarnya. 

Meski begitu, lanjutnya, Disnakertrans akan menyerahkan UMK akan ditetapkan melalui peraturan gubernur. “Sebagaimana dalam aturan perundangan-undangan itu harus ditetapkan melalui gubernur,” katanya. (ems/ces)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini