![]() |
| Ilustrasi |
Tiga kepala desa tersebut ialah Risman B Dulhaji, Kepala Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Madaisi La Siriali, Kepala Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, dan Rais Conoras, Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat.
Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama, mengatakan pemanggilan tiga kepala desa tersebut untuk menanyakan dugaan penyalahgunaan dana desa yang akhir-akhir ini ramai disorot media.
"Jadi, sifatnya mengkonfirmasi ke tiga kepala desa. Selanjutnya, kami akan panggil dinas terkait yaitu DPMD dan Inspektorat untuk menggelar rapat bersama guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Potretmalut.com usai RDP.
Junaidi menambahkan, pihaknya setelah mendapatkan data dari dinas terkait maka akan turun ke desa-desa tersebut untuk memastikan kebenaran sesuai dengan data yang disajikan oleh kepala desa saat rapat dengar pendapat.
Lanjut, Junaidi mengungkapkan, saat berlangsungnya rapat dengar pendapat, ditemukan ada desa yang melakukan perubahan APBDes tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, perubahan APBDes tanpa persetujuan BPD belum bisa disimpulkan sebagai penyalahgunaan dana desa.
"Pemanggilan ini menjadi bagian pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Ar/red)
