Narasi KATAM Dinilai Dongeng Pengantar Tidur, Badko HMI Maluku Utara Minta Tunjukkan Persetujuan RKAB

Sebarkan:
Supriadi R. Hambali, Ketua Bidang PTKP Badko HMI Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Pernyataan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara terkait legalitas PT Wana Kencana Mineral (WKM), dinilai menyesatkan publik.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Badko HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, Rabu (14/01/2026).

Supriadi menegaskan, pembayaran royalti tidak otomatis melegalkan aktivitas pertambangan, jika tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.

Mata Rantai Hukum yang Hilang: RKAB

Menurut Supriadi, KATAM terlalu mendewakan Surat Gubernur tahun 2018 tanpa melihat aturan main dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

"Dalam dunia pertambangan, Surat Gubernur atau IUP hanyalah 'tiket masuk', sementara 'izin operasional' setiap tahunnya adalah RKAB. Kami mempertanyakan, apakah penjualan 90.000 metrik ton ore nikel pada tahun 2021 tersebut tercantum dalam RKAB yang disetujui Kementerian ESDM tahun 2021? Jika tidak ada, maka aktivitas tersebut ilegal meski royalti dibayar," tegasnya.

Royalti Bukan "Surat Pengampunan" Dosa Tambang

Supriadi menyebutkan, setoran royalti Rp 4,5 miliar yang dibanggakan KATAM, yang dibayarkan melalui sistem negara (SIMPONI/MOMS) hanyalah kewajiban administratif finansial, tidak bisa dijadikan bukti keabsahan asal-usul barang jika dilakukan di luar koordinat atau di luar kuota RKAB.

"Jangan membodohi publik. Bayar royalti itu wajib, bukan berarti setelah membayar, maka proses penambangannya otomatis benar. Kita harus cek: apakah volume yang digali sesuai dengan rencana teknik dan lingkungan di RKAB? KATAM seolah-olah menjadi 'stempel pemutihan' bagi korporasi," tuturnya.

Analisis Ekonomi-Politik: 91% Keuntungan Dibawa Lari

Ia memaparkan hitungan matematisnya untuk menunjukkan ketimpangan:

Pertama, estimasi nilai barang: 90.000 ton x ±Rp 570.000 (Harga pasar estimasi) = Rp 51,4 miliar.

Kedua, bagian negara (Royalti): Hanya Rp 4,5 miliar (8,7%).

Ketiga, bagian korporasi: Diduga mencapai Rp 46,9 Miliar (91,3%).

"Secara ekonomi-politik, ini adalah bentuk penghisapan. Rakyat Maluku Utara hanya diberi 'uang parkir' 50 ribu rupiah per satu ton tanah yang dikeruk, sementara korporasi membawa keuntungan puluhan miliar. "Ini yang disebut KATAM sebagai keberhasilan? Ini adalah tragedi ekonomi," sesalnya.

"Sebagai lembaga advokasi, KATAM harusnya berdiri bersama rakyat untuk mengaudit dampak sosial dan lingkungan, bukan malah sibuk menyuarakan kebenaran versi perusahaan. Legalitas formal lewat surat gubernur atau putusan pengadilan hanyalah syarat di atas kertas, tapi legitimasi moral dari rakyat itu jauh lebih penting," lanjut Supriadi.

Tuntutan Badko HMI Maluku Utara

PTKP Badko HMI Maluku Utara menantang KATAM dan PT WKM untuk:

1. Membuka dokumen persetujuan RKAB tahun 2021 kepada publik, sebagai bukti bahwa volume 90.000 ton tersebut sah secara operasional.

2. Transparansi lokasi penambangan, untuk memastikan ore tersebut tidak diambil dari wilayah sengketa atau di luar koordinat IUP yang sah.

3. Audit ivestigatif dari Gakkum KLHK, mengingat besarnya volume pengerukan yang berisiko pada ekologi pesisir.

"Jika KATAM tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan RKAB 2021, maka narasi mereka hanya sekadar dongeng pengantar tidur untuk menutupi dugaan praktik mafia tambang di Maluku Utara," pungkasnya.

"Royalti adalah kewajiban kepada negara, tapi RKAB adalah kepatuhan kepada aturan," tutup Supriadi. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini