Lima Kasus Korupsi Bakal Ditinggalkan

Sebarkan:



Ternate,Potretmalut.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, akan meninggalkan lima kasus tindak pidana korupsi diantaranya, kasus pekerjaan proyek jalan Sayoang-Yaba, pengadaan alat labolatorium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, universitas Khairun Ternate, pembangunan jalan Kawali Tabona di Kabupaten Pulau Taliabu, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Embung di Pulau Makean dan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sertifikasi guru di kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Deden Riki Hayatul Firman kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (27/2/2018) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) sejauh ini berusaha untuk menagih kerugian negara dari kontraktor. 

Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate hanya menghukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun kerugian negara dalam kasus itu ditanggung oleh kontraktor.
"Jadi kami lagi berusaha menagih ke kontraktor. Dari kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih itu yang sudah dikembalikan berkisar senilai Rp 1 miliar lebih dan sisanya Rp 700 juta lebih. Yang jelas Kejati diminta oleh hakim melalui putusan agar menagih ke kontraktor,” jelas Deden.

Untuk kasusu Kawalo Tabona, setelah menguji kualitas jalan di tersebut, Kejati kini menunggu penyerahan hasil pemeriksaan pengujian kualitas jalan dari ahli konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara. " Pekan depan, hasilnya akan diserahkan ke kami dan akan diekspos ke BPKP, " 

Menurutnya, bila hasil dari uji kualitas jalan tersebut dikatakan ada penyimpangan oleh ahli, kewenangan untuk menghitung seberapa besar penyimpangan tersebut akan dinilai langsung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kalau kata ahli tidak ada penyimpangan proyek tersebut akan dihentikan. Kita tidak bisa memaksakan, jika penyelidikan keluar atau penyidikan keluar semua itu harus sampai ke Pengadilan. Kalau tidak cukup bukti harus dihentikan, tidak semua kasus itu harus sampai ke Pengadilan," tegasnya.
 
Sementara untuk kasus Sayoang Yaba, tim penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Tim penyelidik sendiri juga telah berkoordinasi dengan ahli yang disertai dengan penyerahan berkas-berkas proyek tersebut untuk dipelajari ahli. 

"Setelah ahli turun ke lapangan dan apabila hasilnya sudah ada maka diserahkan ke BPKP untuk dilihat ada atau tidak kerugian negaranya, kewenangan untuk menetapkan seorang jadi tersangka itu harus ada kerugian negara yang riil. Tapi ahli dalam kasus ini bukan dari PU Malut, kami ambil ahli dari luar," jelasnya.

Untuk kasus Embung, Kajati menjelaskan sementara ini pihaknya bersama ahli sedang ke lokasi untuk menguji kualias proyek itu. Meski di sisi lain, pihak rekanan sedang melakukan perbaikan terhadap proyek yang diduga merugikan  keuangan negara senilai Rp 10,7 miliar.
"Jadi nanti hasilnya bagaimana dari ahli itu yang akan dipakai, karena untuk menguji kualitas dan penyimpangan proyek itu ada di ahli,"

Kasus dana sertifikasi guru di kabupaten Halmahera Utara,  beberapa pekan kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala dinas terkait. Kepada dinas tersebut mengaku dana sertifikasi itu akan dibayarkan seluruhnya di tahun 2018. Kadisnya katakan bahwa dana itu sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2018, dan akan dibayarkan di tahun 2018," singkatnya.

Orang nomor satu di Kejati Malut itu mejelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bergantung kepada ahli. Bila ahli menyebutkan ada kerugian keuangan negara dalam suatu perkara maka besaran kerugian itu akan di hitung oleh BPK atau BPKP.

"Jadi jangan berpikir semua kasus itu harus naik ke Pengadilan," terangnya.
Deden Riki bahkan mengakui dalam kepemimpinannya memang banyak kasus yang dihentikan. Namun, kasus yang di SP3 itu merupakan kasus yang sudah ditangani beberapa tahun lalu sebelum dirinya menjabat.

"Kalau kasus yang tidak cukup bukti, masa kita biarkan,  Saya dengan keberanian saya ya saya hentikan, itu semua demi kepastian hukum, karena dalam KUHP, kalau tidak cukup bukti maka dihentikan," Tutupnya (Shl)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini