![]() |
| Aksi unjuk rasa KPK Maluku Utara di depan Kantor Kejati |
Mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin, (09/03/2026), mendesak agar Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan, Muhlis Djumadil sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PPK proyek.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi lingkup Dinas Pendidikan Kota Ternate. Hal ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, atas keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.
Beberapa proyek itu diantaranya rehabilitasi ruang kelas SDN 26 Ternate, dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun baru rampung 24 Maret 2025. Hingga 28 Desember 2024 progres hanya 93,74%. Keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp39,17 juta.
Kedua, rehabilitasi ruang kelas SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Seharusnya tuntas 31 Juli 2024, namun molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 baru 83,55%, keterlambatan 46 hari mengakibatkan denda Rp 30,51 juta.
Ketiga, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE, dengan kontrak Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan waktu, pekerjaan tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.
"Kami mendesak Wali Kota Ternate, segera mencopot kepala dinas pendidikan, dan meminta Kejati segera memeriksa Kejaksaan Kadis Pendidikan Muhlis Djumadil sebagai KPA, serta periksa PPK beberapa proyek tersebut," desak Yus. (tim/red)
