Kadis Dukcapil Kota Ternate, Rukmini |
TERNATE - Rapat
Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut
wajib Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang belum melakukan
perekaman, di hadiri Komisi I Dewan
Perwakilan Daerah (DPRD), Camat Ternate Utara serta Lurah-lurah Kota Ternate Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini kepada wartawan
Senin (2/4/2018) mengatakan, RPD dalam rangka membuat satu kesepakatan mulai
tanggl 4 April tahun 2018, penulusuran data yang tertera di Dukcapil ada
nama-nama yang belum merekam E-KTP, nama
nama itu suda di print out dan telusuri di kelurahan-kelurahan setelah di
telesuri besoknya dilakukan perekaman. “ Jadi hari ini kami sepakati agar wajib
KTP di Ternate Utara yang belum melakukan perekaman itu agar segera dilakukan
perekaman,” ujarnya.
Kata dia
Kota Ternate yang wajib e- KTP
itu sebanyak 151.00 jiwa dan sampai saat ini jumlah yang sudah melakukan
perkemanan baru mencapai 126.000 jiwa, sedangkan yang belum perekaman itu
sebanyak 24.000 jiwa.
Lanjut Rukmini, untuk Ternate Utara sendiri
yang wajib e-KTP berjumlah 36.166 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP
berjumlah 36.000 jiwa, serta sisahnya
5000 jiwa lebih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Untuk itu dalam waktu dekat seluruh
masyarakat yang wajib e-KTP di Kota Ternate bisa di tuntaskan, karena waktu
yang diberikan sampai pada tanggal 11 April, tutupnya. (mal/red).