Dukcapil Kota Ternate Telusiri Masyarakat Yang Belum Perekaman e-KTP

Sebarkan:
Kadis Dukcapil Kota Ternate, Rukmini

TERNATE - Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut  wajib Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang belum melakukan perekaman, di hadiri  Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Camat Ternate Utara serta Lurah-lurah  Kota Ternate Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini kepada wartawan Senin (2/4/2018) mengatakan, RPD dalam rangka membuat satu kesepakatan mulai tanggl 4 April tahun 2018, penulusuran data yang tertera di Dukcapil ada nama-nama yang belum merekam E-KTP,  nama nama itu suda di print out dan telusuri di kelurahan-kelurahan setelah di telesuri besoknya dilakukan perekaman. “ Jadi hari ini kami sepakati agar wajib KTP di Ternate Utara yang belum melakukan perekaman itu agar segera dilakukan perekaman,” ujarnya.

Kata dia  Kota Ternate  yang wajib e- KTP itu sebanyak 151.00 jiwa dan sampai saat ini jumlah yang sudah melakukan perkemanan baru mencapai 126.000 jiwa, sedangkan yang belum perekaman itu sebanyak 24.000 jiwa.

Lanjut Rukmini, untuk Ternate Utara sendiri yang wajib e-KTP berjumlah 36.166 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP berjumlah 36.000 jiwa,  serta sisahnya 5000 jiwa lebih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Untuk itu dalam waktu dekat seluruh masyarakat yang wajib e-KTP di Kota Ternate bisa di tuntaskan, karena waktu yang diberikan sampai pada tanggal 11 April, tutupnya. (mal/red). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini