Mochtar: Pemprov Wajib Potong DBH Kota Ternate

Sebarkan:
Mochtar Adam
TERNATE, BRN - Ketika pemerintah sangat gencar mengajak masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak, ternyata sikap pemerintah berbanding terbalik dengan kebijakannya. Salah satunya dapat dilihat dari tunggakan pajak kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik Pemerintah Kota Ternate (Pemkot), ungkap Akademis Unkhair Mochtar  Adam kepada reporter potretmalut.com, Senin (9/4/2018)

Menurutnya, jika pemerintah saja tidak melakukan ketaatan pajak dalam sistim pengelolaan pajak kendaraan bermotor dalam basisnya di Provinsi Maluku Utara tetapi kewenangan terkenoksinya di pihak kepolisian dalam hal ini polantas, lalu dikelola oleh samsat. Kalau data populasi jumlah kendaraan sebanyak itu maka pemerintah Provinsi bisa menggunakan haknya untuk melakukan potong langsung dari dana bagi hasil (DBH) karena dana bagi hasil dari pajak akan dibagikan ke kabupaten kota penghasil

Lanjutnya dia, Undang-undang  nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi kendaraan dinas menjadi wajib pajak dan pajak yang dipungut itu menjadi kewenangan Provinsi. “ Jadi kalau permerintah kota tidak membayar dengan periode waktu tertentu maka pemerintah provinsi bisa menggunakan kewenangannya untuk memotong langsung dan tidak menyerahkan DBH kepada pemerintah Kota Ternate,” bebernya.

Kata dia, solusinya adalahb Pemerintah Provinsi harus mengeluarkan peraturan Gubernur yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk memungut setiap transaksi di pemerintah kota kemudian di setor ke samsat Provinsi. Selanjutnya samsat provinsi akan membagi hasil dengan skema optimalisasi pajak bagi pemerintah daerah bisa di tingkatkan secara bersama-sama. “ Bayangkan kalau mau optimalisasi pendapatan saja tapi pemerintah sendiri tidak mau bayar pajak, mestinya pemerintah kota punya rasa malu terhadap masyarkat, karena  pajak itu wajib, jangan pemerintah kota hanya tagi-tagi kepada rakyatnya tapi ketika menjadi haknya dia tidak melakukan, jangan pemerintah kota menjadi contoh yang  buruk bagi pengeloaan pajak kalau pemerintah kota saja memberikan  contoh yang buruk  terhadap masyrkat,seharusnya pemerintah jadilah suri teladan bagi pemerintah itu sendiri,” imbuhnya.

Yang bertanggungjawab dalam pajak kendaraan umum adalah Sekda, dia harus memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pemdapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) untuk menyelesaikan pajak-pajak itu.

“ Kita saling mencerahkan kepada pemerintah padahal kita mencari skema ini bagaimana membuat faktor cerah terhadap masyrakat, tetapi ternyata masyarakat sendiri membayar pajak, tapi pemerintahnya tidak membayar pajak. Pemerintah harus menjadi moderator yang efektif dalam rangka membangun sinerjitas antara provinsi dan kabupaten kota di maluku utara,” pungkasnya. (mal/red).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini