Permohonan Enam Desa Menggu Keputusan Pusat

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin


TERNATE,BRN   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), menolak permohonan enam (6) desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), untuk melakukan pencoblosan ulang. 

Pasalnya, Bawaslu maupun KPU telah mencari solusi (jalan terbaik) dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat enam desa versi Halbar yang di dampingi Kapolda dan Danrem.

“ Kami telah mendapatkan informasi bahwa warga versi Halbar mengancam tidak akan menggunakan hak pilih mereka maka dari perspektif itu penting bagi kami untuk mencari solusi agar terakomodir keseluruhan warga ini untuk menggunakan hak pilih sehingga kami melakukan  pertemuan dengan perwakilan masyarakat 6 desa versi Halbar pada tanggal 26/6 sehari sebelum pencoblosan,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada wartawan media ini. Selasa (3/7).

Muksin menjelaskan, hasil kesepakatannya mereka (warga 6 desa versi Halbar) bersedia menggunakan hak pilih asalkan enam warga desa tersebut diambil alih oleh KPU Provinsi, sehingga disepakat dilaksanakannya rapat pleno bersama KPU dan empat tim Paslon.

“ Hasilnya enam desa tetap di selenggarakanoleh KPPS dan  PPS yang ada. Tetapi hasil pemungutan dan perhitungan langsung di ambil alih oleh KPU Provinsi dan tidak masuk di KPU Halut, sebab mereka tidak mau kalau hasil suara masuk di Halut, itu pemikiran mereka karena ketika suara masuk di Halut maka melegitimasi mereka mengakui bahwa  enam desa itu sebagai Halmahera Utara, padahal ini masih sengketa , itu yang saya baca dari pemikiran mereka,” urai Muksin.

Lanjut Muksin, kesepakatan itu berubah setelah perwakilan masyarakat enam desa kembali menggelar pertemuan dengan camat versi Halbar, karena camat tersebut kembali mengumpulkan dan melakukan pertemuan bersama mereka untuk membahas hasil pertemuan sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU Malut.

“ Hasil pembahasan bersama camat versi Halbar mereka menolak, kalau penyelenggara KPPS maupun PPS penyelenggara itu dari Halmahera Utara,” ujar Amrin.

Dengan begitu,  Bawaslu dan KPU tetap ngotot soal kesepakatan awal, sehingga KPU dan Bawaslu tidak bisa melaksanaan permintaan mereka. Akhirnya, warga enam desa tidak menggunakan hak pilihnya pada esok hari tanggal 27 Juni dan memilih golput,” terangnya.
Kata Muksin, Bawaslu dan KPU Malut akan menyampaikan permohonan mereka kepada KPU RI dan Bawaslu RI sebagai pemegang mandat pelaksanaan Undang-Undang karena mereka bisa diambil diskresi.

“Saya secara resmi sudah melaporkan tadi ke Bawaslu RI dan begitu juga KPU , nanti kita akan menunggu keputusan sikap dari KPU RI dan Bawaslu RI seperti apa? sebab provinsi tidak bisa mengambil keputusan apa-apa karena dibenturkan dengan persoalan peraturan perundang-undangan, kalau ada perintah KPU pusat dan Bawaslu RI melaksanakan apa ya kita akan laksanakan kita tunggu saja keputusan final,” Ucap Muksin.

Sambung Muksin, misalkan KPU RI dan bawaslu RI memerintahkan enam desa untuk melakukan pencoblosan ulang, Bawaslu dan KPU melaksanakan pertanggung jawaban nasional pilkada ini ke pusat

“karena secara normatif Provinsi tidak bisa berbuat apa-apa karena kita dibenturkan dengan norma,” tutupnya. (ptr/red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini