Polisi Bekuk Residivis Judi Togel

Sebarkan:
Pelaku residivis judi togel dan barang bukti saat diamankan di Polres Ternate

TERNATE - Tim Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Polres Ternate meringkus pelaku residivis judi toto gelap alias togel, Kamis (1/8) malam. Pria berusia 38 tahun berinsial AA itu diamankan di seputaran Pantai Falajawa, Kelurahan Muhajirin Ternate Tengah.

Kabag Ops Polres Ternate, AKP Ishak Tanlain mengatakan, AA di tangkap lantaran tertangkap tangan merekap atau menerima pemasang nomor dari masyarakat. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang senilai Rp. 486 ribu, 1 buah kartu ATM Mandiri dengan saldo Rp. 300.000, dan 2 unit handphone masing-masing 1 unit Samsung J1 Ace mini gold dan Samsung J1 Ace putih, serta 3 lembar struk ATM.

“Penangkapan ini dari hasil pengintaian tim di tempat-tempat dimana biasa  dijadikan transaksi togel,” kata AKP Ishak.

Pria yang ditangkap itu menurut AKP Ishak merupakan residivis togel. Warga Kelurahan Tanah Masjid, Ternate Tangah ini pernah dibekuk kasus serupa pada 2014 dan 2017. “ Tahun ini kasus yang sama juga. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ternate guna proses lebih lebih lanjut,” terangnya. (ko/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini