Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Jubedi |
HALSEL, - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
secara resmi memperlakukan jam malam. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran
yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020
oleh Bupati Bahrain Kasuba selaku Ketua Tim Gugus Tugas Halsel tentang
pembatasan sosial. Perlakukan jam malam ini mulai Minggu 17/5 sampai pada Selasa 26/5.
"Penerapan
jam malam ini berlangsung selama sepuluh hari kedepan." kata Sekertaris
Tim Satgas Covid-19 Daud Jubedi, Senin 18/5/2020.
Pasca
di berlakan jam malam, aktifitas masyarakat di malam hari seperti pertokoan,
kerumunan warga dan aktifitas lainnya dilarang. Jika ada warga yang masih
melanggar edaran ini, maka akan ditindak oleh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas
dilapangan dengan cara pembinaan di posko utama Covid-19.
Kata
Daud, pemberlakukan jam malam ini ada pengkecualian bagi Apotik. Alasannya,
apotik merupakan distribusi obat-obatan bagi warga dan di dalam edaran Bupati
Apotik tidak ditutup.
"Yang
jelasnya apotik tidak ditutup karena dia menyangkut dengan distribusi
obat-obatan jadi tetap kita buka. Karena ada dalam isi edaran. Apotik bisa
dibuka sampai lewat jam 10 malam." tutur Daud. (jr/rd)