Pemberlakuan Jam Malam, Apotik Tidak Ditutup

Sebarkan:
 Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Jubedi 


HALSEL, -  Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi memperlakukan jam malam. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020 oleh Bupati Bahrain Kasuba selaku Ketua Tim Gugus Tugas Halsel tentang pembatasan sosial. Perlakukan jam malam ini mulai Minggu 17/5 sampai pada  Selasa 26/5.

"Penerapan jam malam ini berlangsung selama sepuluh hari kedepan." kata Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Daud Jubedi, Senin 18/5/2020.

Pasca di berlakan jam malam, aktifitas masyarakat di malam hari seperti pertokoan, kerumunan warga dan aktifitas lainnya dilarang. Jika ada warga yang masih melanggar edaran ini, maka akan ditindak oleh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas dilapangan dengan cara pembinaan di posko utama Covid-19.

Kata Daud, pemberlakukan jam malam ini ada pengkecualian bagi Apotik. Alasannya, apotik merupakan distribusi obat-obatan bagi warga dan di dalam edaran Bupati Apotik tidak ditutup.

"Yang jelasnya apotik tidak ditutup karena dia menyangkut dengan distribusi obat-obatan jadi tetap kita buka. Karena ada dalam isi edaran. Apotik bisa dibuka sampai lewat jam 10 malam." tutur Daud. (jr/rd)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini