Cakada Wajib Penuhi Seluruh Syarat Pencalonan dan Syarat Calon

Sebarkan:
Ketua KPU Darmin Hi Hasim (Buwas/PM)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan meminta bakal calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi semua syarat pencalonan dan syarat calon pada saat mendaftar di tanggal 4 sampai tanggal 6 September mendatang. Seluruh syarat ini wajib dipenuhi bakal calon karena ada konsukwesi akan digugurkan jika salah satu dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tidak dapat dipenuhi. 

"Jadi, di masa pendaftaran itu bakal pasangan calon wajib menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon," kata Ketua KPU Darmin Hi. Hasim ketik ditemui di ruang kerjanya, Senin 31/8/2020. 

Darmin menjelaskan, dokumen syarat pencalonan yang wajib dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati terdiri dari folmulir  model BKWK tentang surat pencalonan dan kesepakatan. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris partai politik ditingkat kabupaten. Folmulir yang kedua itu model B1-KWK dari partai politik. Dokumen ini adalah keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditandatangani oleh Ketua umum dan sekjen atau nama lain dari itu. Yang ketiga surat keputusan kepengurusan partai politik ditingkat kabupaten yang sudah dilegalisir. Keempat itu naskah visi misi. Naskah visi misi itu mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditangani oleh pasangan calon. Terus yang kelima daftar nama tim kampanye.

"Formatnya kami sudah sampaikan kepada teman-teman partai. Itu folmulir model B1C-KWK," sebut Darmin. 

"Keenam kehadiran pengurus partai politik pada saat pendaftaran. Kehadiran pengurus partai politik ini wajib dalam ketentuan, sambung Darmin. 

Sementara disyarat calon ada 13 syarat yang wajib dipenuhi bakal pasangan calon yaitu, pertama folmulir model BB1-KWK yakni surat pernyataan dari bakal calon bupati dan wakil bupati, kedua folmulir model BB2-KWK yaitu daftar riwayat dari bakal calon bupati dan wakil bupati, ketiga foto copy KTP, keempat itu foto ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

"Terkait dengan ijazah ini, diisyaratkan dalam ketentuan itu ijazah SMA. Kalau ada calon yang menggunakan titel misalnya S1, S2 dan S3 dia wajib menyampaikan foto copy ijazah sarjana yang dilegalisir dari institusinya. Jadi urusan ijazah sarjana ini diatas SMA untuk kepentingan penulisan titel," cetus Darmin.

Kelima kata Darmin, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Dokumen ini dimasukkan setelah dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan. Keenam, surat keterangan tidak sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

"Surat keterangan itu dikeluarkan oleh pengadilan negeri berdasarkan alamat calon. Jadi kalau calon itu beralamat di Halsel maka pengadilan negeri Halsel, kalau di Kota Ternate pengadilan negeri Ternate dan seterusnya," ujarnya.

Selain itu, surat keterangan dari pengadilan negeri juga, tentang tidak sedang dicabut hak pilih dari calon bupati dan wakil bupati. Terus surat dari pengadilan negeri juga tentang tidak ada tangguhan hutang secara perseorangan atau secara berbadan hukum yang menjadi tanggung jawab dari calon bupati atau wakil bupati yang merugikan keuangan negara.

"Jadi ada tiga surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri," tukasnya.

Selanjutnya lagi, kata Darmin, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian berdasarkan alamat bakal calon bupati dan wakil bupati. Kalau bakal calon itu alamatnya di Halsel maka Polres Halsel yang mengeluarkan SKCK, kalau calon tersebut beralamat di kota Ternate maka pihak Polda Malut yang mengeluarkan SKCK. 

"Jika calon tersebut beralamat diluar dari Provinsi Maluku Utara maka SKCK dikeluarkan dari Mabes Polri," ucapannya.

Lebih lanjut, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan.Tanda terima ini dikeluarkan oleh KPK. Jadi, bakal calon harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan KPK menyampaikan tanda terima. Tanda terima itu membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan ke KPK. 

Selain itu, ada surat keterangan tidak pailit yang diterbitkan oleh pengadilan niaga berdasarkan alamat calon. Jadi di Maluku Utara ini pengadilan niaga saat ini berada di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,  foto copy NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahun (SPT) wajib pajak perorangan untuk masa waktu lima tahun. Jadi terkait denga SPT ini kalau calon baru jadi wajib pajak dua tahun maka dua tahun. Kalau sudah lebih dari lima tahun maka calon harus memasukkan SPT lima tahun terkahir dan tanda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh pajak.

"Jadi ada tiga dokumen yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak yaitu, NPWP, SPT dan tanda bukti itu," tutur Darmin. 

Yang terkahir syarat calon yang wajib dipenuhi bakal calon yaitu, pas foto ukuran 4x6 warna dan hitam putih masing-masing empat lembar dan foto ukuran 4R dua lembar. Semua foto itu disampaikan dalam bentuk foto dan sofcopy.

Sementara itu, terkait dengan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berstatus tertentu seperti anggota DPRD, TNI/Polri atau ASN itu harus menyampaikan tiga dokumen disaat pendaftaran yang pertama, surat pengajuan mundur diri sebagai anggota DPRD, TNI/Polri atau ASN ke masing-masing instansi yang berwenang,  kedua surat tanda terima yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang tentang bawah pengaduan yang bersangkutan telah disampaikan, yang ketiga itu surat keterangan dari instansi yang berwenang yang mengatakan bahwa surat pengaduan yang bersangkutan sedang dalam proses. 

"Jadi ada tiga dokumen itu bagi calon-calon tertentu seperti DPRD TNI/Polri dan ASN. Terus khusus syarat calon tambahan bagi petahana yaitu menyampaikan surat pernyataan bersedia cuti diluar dari tangguhan negar selama masa kampanye. Itu saja syarat tambah untuk petahana. Sisanya itu sama semua, mulai dari syarat pencalonan dan syarat calon," pungkas Darmin. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini