KPU Tegaskan Bakal Tolak Berkas Pendaftaran dan Gugurkan Cakada

Sebarkan:
Ketua KPU Darmin Hi Hasim (Buwas/PM)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bakal menolak dokumen pendaftaran bakal calon bupati dan wakil yang mendaftar pada tanggal 4 sampai tanggal 6 September mendatang dan menggugurkan bakal calon. Penolakan ini dilakukan jika pada saat mendaftar ada dokumen syarat pencalonan dan calon bupati dan wakil bupati yang tidak lengkap.

"Dari semua baik syarat pencalonan maupun syarat calon semua dokumen disertakan pada saat pendaftaran. Jika satu saja dokumen syarat pencalonan atau calon tidak disertakan maka KPU belum bisa menerima pendaftaran pasangan calon tersebut," ungkap Ketua KPU Darmin Hi Hasim, Selasa 1/9/2020.

Meksi demikian, KPU masih memberikan waktu kepada bakal calon untuk melengkapinya sebelum tanggal pendaftaran berakhir pada tanggal 6 September. Jika peserta calon bupati dan wakil bupati mendaftar pada hari pertama tanggal 4 maka calon bupati dan wakil bupati tersebut masih ada waktu dua hari yaitu ditanggal 5 dan 6 untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap dan kembali mendaftar.

"Tapi kalau ada calon yang mendaftar ditanggal 6 maka waktunya singkat untuk melengkapi dokumen yang masih kurang sudah tentu akan gugur jika sampai jam 12 malam tidak kembali mendaftar," sambung Darmin.

Untuk syarat calon kata Darmin, dalam petunjuk tehnis tentang verifikasi hanya ada tiga dokumen yang bisa diajukan lima hari setelah mendaftar yaitu, pertama surat pengajuan mundur diri, kedua tanda terima dari instansi berwenang bawah yang bersangkutan sudah melakukan pengajuan mundur diri dan yang ketiga keterangan mundur diri sedang diproses. Dokumen itu masih bisa di ajukan lima hari setelah mendaftar.

"Tapi kalau pada saat mendaftar sudah ada lebih bagus langsung dimasukkan saja. Selain dari itu, baik syarat pencalonan dan syarat calon itu wajib disertakan pada saat mendaftar," cetusnya.
Darmin juga menegaskan bahwa, bakal calon bupati dan wakil bupati tidak boleh main-main dengan urusan administrasi pendaftaran ini. Karena pada saat mendaftar terdapat ada satu saja dokumen syarat pencalonan atau calon tidak terpenuhi maka KPU belum menerima pendaftaran bakal calon tersebut.

"Jadi kami minta para calon wajib memenuhi semua syarat pencalonan dan calon yang telah ditetapkan dalam ketentuan," 

Darmin juga menyentil, bakal calon dari kalangan anggota DPRD, ASN dan TNI/Polri. Kata Darmin, bakal calon dari kalangan anggota DPRD, ASN dan TNI-Polri wajib menyampaikan surat permohonan mundur diri dari pejabat yang berwenang atau surat keterangan permohonan mundur diri dari pejabat berwenang. Sementara, surat keterangan pemberhentian tetap dari lembaga masing-masing disampaikan 30 hari sebelum pencoblosan.

"Jika waktu 30 hari ini tidak ada surat mundur diri tetap maka pasalon bersangkutan diskualifikasi. Hal ini mengacu pada PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan," tutup Darmin (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini