Bawaslu Halsel Bakal Rekrut 493 Pengawas TPS

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim. (Istimewa)
HALSEL - Menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0329/ K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 249 Desa di 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang akan bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Kahar Yasim mengatakan, setiap TPS diawasi oleh satu orang pengawas TPS. Hal ini bedasarkan SK Bawaslu RI tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2020. PTPS yang akan direkrut sebanyak 493 orang. Setelah itu, diumumkan di website Bawaslu Halmahera Selatan.
"Proses pendaftaran, peneriman dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020," cetus Kahar di ruang kerjanya, Rabu 30/9/2020, pagi.
Dengan demikian Kahar mengajak kepada masyarakat Kebupaten Halmahera Selatan yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pengawas TPS segera mendaftarkan diri.
"Dalam ketentuan syarat untuk menjadi PTPS usia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, serta memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan bekerja penuh waktu," ujar Kahar.
Kahar menambahkan pilkada dalam masa pandemi Covid-19, maka pengawas TPS bersedia melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polimerase Chain Reaction ( RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Test atau RT-PCR PCR yang tersedia.
Menurutnya pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi proses pemungutan, penghitungan di TPS.
"Tugas mereka memastikan pemungutan suara berjalan sesuai aturan, serta menciptakan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat," pungka Kahar.
Sumber : Humas Bawaslu Halsel
Editor : Buwas/PM
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini