Dokumen PendaftaranUsman-Bassam Dinyatakan Lengkap

Sebarkan:
Bacalon Usman-Bassam saat mengikuti proses pendaftaran di KPU. Foto: Samsul Bahri.

HALSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan setelah melakukan penelitian dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dari penelitian itu, dokumen pendaftaran kedua pasangan yang diusung sembilan partai politik itu dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim mengatakan, berdasarkan hasil penelitian berkas atau dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman  Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba baik syarat calon maupun syarat pencalonan dinyatakan lengkap.

"Semua syarat pencalonan dan syarat calon lengkap," kata Darmin, Jumat 4/9/2020.

Pihaknya juga mengingatkan kepada bacalon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Usman - Bassam agar dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon dibawa serta hasil pemeriksaan hasil swab covid 19.

"Wajib dibawa hasil swab covid 19 pada saat pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati karena sebagai orang syarat pemeriksaan kesehatan," sambung Darmin.

Setelah berkas syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap, jika tidak ada laporan dari masyarakat atau tidak ada rekomendasi Bawaslu makan KPU tidak akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon dan syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.

"KPU sifatnya menunggu rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat, sepanjang tidak ada laporan tidak dilakukan verifikasi faktual," pungkasnya. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini