Razia Penunggang Pajak Terus Dilakukan UPTD Samsat Kota Ternate

Sebarkan:
Samsat Kota Ternate saat melakukan razia kendaraan roda dua dan empat (Cim/PM).

TERNATE - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Admistrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate kembali melakukan razia kendaraan penunggak pajak roda dua maupun roda empat.

Kepala Tata Usaha (KTU) Samsat Kota Ternate, Maisara Absama mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan ada dua titik yakni depan Bank Indonesia (BI) dan Dodokuali Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara.

"Saat kami melakukan razia ada juga dari tim lain yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI yang melakukan razia masker,"ujar Maisara kepada wartawan,Rabu (9/9/2020).

Maisara menambahkan, untuk itu pihaknya melakukan razia sebanyak 194 kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat di lapangan saat beroperasi banyak berkendara yang lupa membawa STNK dan mereka selalu berpatokan dengan angka DG dimana angka tahun yang tertera di plat dan kebanyakan masyarakat awam berpikir seperti itu.

"Saya tekankan bahwa pajak itu dibayar pertahun  yang sudah tertulis di pojok bawah pajak,"akunya

Pihaknya menemukan kendaraan roda dua yang paling banyak melakukan pelanggaran kelengkapan berkendara dibandingkan pengendara roda empat. Selain itu, ditemukan kendaraan roda dua dan empat yang masih memiliki plat kendaraan dari luar daerah.

"Saya sarankan perlu pemerintah pikirkan banyak kendaraan diluar yang beroperasi di sini dan harus ada tenggang waktu yang di berikan berupa jangka waktu satu tahun kalau tidak harus di mutasikan," tegasnya

"Karena kendaraan yang planya di luar sudah menggunan jalan disini terus juga belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) disini tetapi pajak daerah kita tidak dapat," sambung Maisara.

Razia ini dilakukan selam satu minggu kedepan untuk menertibkan tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat di wilayah Kota Ternate. (Cim/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini