Proyek RSP Halbar Mangkrak, Kejati Maluku Utara Pastikan Ambil Langkah

Sebarkan:
Aspidsus Kejati Maluku Utara dan Hendra Karianga (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, mendapat tanggapan serius dari penegak hukum.    

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, memastikan untuk mengambil langkah terkait dugaan korupsi pembangunan RSP Halbar, jika sudah mengantongi laporan atau pengaduan resmi dari warga.

"Jika ada pengaduan masyarakat langsung kita tindak lanjuti," tegas Fajar, merespon desakan praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, Hendra mendesak penegak hukum cepat mengambil langkah terhadap gagalnya proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 senilai Rp 42 miliar tersebut.

Hendra menjelaskan, pemindahan lokasi pembangunan RSP Halbar, selain berujung gagalnya proyek, juga menjadi sumber awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati James Uang. 

Padahal, sebut Hendra, bupati tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan awal pembangunan RSP, yang ditetapkan Kemenkes RI, dengan memindahkan lokasi ke tempat lain. Keputusan bupati memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama impian warga Halbar tersebut, tergolong perbuatan melawan hukum. 

"Mengalihkan lokasi proyek ke tempat lain berarti sudah ada potensi korupsi," tegas Hendra.

Karena itu, Hendra mendesak penegak hukum segera memeriksa Bupati Halbar, termasuk pelaksana proyek, Kadis kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, juga diminta melakukan audit menyeluruh atas proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut. 

Ia mengingatkan, korupsi tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tapi juga di level perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. (red-mg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini