KPU RI Gelar FGD Draf Perubahan PKPU Tungsura dan Rekapitulasi

Sebarkan:
KPU RI saat menggelar FGD bersama Bawaslu RI dan Lembaga terkait. (Hupmas KPU-RI)

JAKARTA 
- Usai menggelar uji publik rancangan perubahan PKPU 8 Tahun 2018 dan PKPU 9 Tahun 2018 beberapa hari lalu, pada Selasa (3/11/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan proses penyiapan regulasi Pemilihan 2020 dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu RI, DKPP RI dan Kementerian/Lembaga terkait.
Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka kegiatan ini menyampaikan pentingnya kedua draft PKPU 8 dan 9 Tahun 2018 yang akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti. Pada draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara menurut dia ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19. Sementara untuk draft PKPU Rekapitulasi juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020.
Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, maka Arief pun berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri). "Mudah-mudahan bapak/ibu bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020," tutur Arief.
Pada sesi paparan, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.
Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.
Adapun pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi.
Pada sesi pemberian masukann, sejumlah perwakilan Kementerian (Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenkumham, Kemenkes), serta lembaga (Bawaslu, DKPP, KIP, BPIP, MK) menyampaikan masukan. Disela kegiatan, turut hadir Anggota KPU RI, Viryan serta Hasyim Asy’ari dengan moderator Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI Nur Syarifah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini