Kabid Asset : Klaim Kepemilikan Tanah di Jalan Daniel Kabenti Tidak Mendasar

Sebarkan:
Kabid Asset, Risno (Istimewa)
HALSEL - Kepala Bidang Asset Risno menegaskan Pemalangan ruasa jalan Daniel Kabenti Desa Tomori Kecamatan Bacan yang dilakukan oleh oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris atas objek tanah tersebut segera dibuka kembali.
"Jalan yang sempat dipalang beberapa hari lalu akan segera dibuka kembali, Hal ini sudah sepatutnya dilakukan karena klaim atas kepemilikan tanah tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Risno melalui pesan rilisnya yang diterima media ini, Jumat 28/5/2021.
Untuk diketahui, bahwa objek tanah sebagaimana yang diklaim tersebut sudah pernah digugat oleh oknum yang melakukan pemalangan dan  sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha pada Tahun 2019. Pengadilan Negeri Labuha Menolak Gugatan Penggugat dikarenakan pada saat persidangan berlangsung muncul gugatan dari pihak lain yang mengatasnamakan ahli waris atas objek tanah yang sama. Dan penggugat kedua dalam persidangan juga menyampaikan bukti-bukti kepada hakim. Hal ini yang menyebabkan sehingga dalam putusan nomor 13/PDT.G/2019/PN.Lbh tertanggal 14 November 2019 hakim menolak semua gugatan dari penggungat (oknum yang melakukan pemalangan).
"Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembayaran (ganti kerugian) atas objek tanah yang bersengketa atau belum jelas statusnya," ujar Risno.
Ini yang menyebabkan sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian kepada ahli waris tersebut. Karena tidak putusan yang paling tinggi dari putusan pengadilan. Karena yang namanya Aset Pemerintah Daerah harus dapat dibuktikan legalitas statusnya karena nantinya akan dicatat pada Buku Inventaris Barang dan di Audit oleh BPK.
Terkait dengan berita acara kata Risno, yang ditunjukan oleh oknum yang melakukan pemalangan jalan tersebut, untuk diketahui bahwa Berita Acara tersebut tidak dapat digunakan dikarenakan pada saat mediasi dilakukan pasca penandatanganan berita acara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Labuha tidak menyetujui poin terkait Pemalangan Jalan yang tertuang pada Berita Acara kesepakatan tertanggal 30 Agustus 2018. Karena apapun alasannya yang namanya fasilitas umum yang digunakan khalayak banyak tidak dapat diganggu gugat. Sehingga pada saat itu oleh Hakim dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian atas perkara nomor 5/Pdt.G/2018 PN Lbh, tertanggal 31 Agustus 2018 dan dibacakan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) dan selanjutnya ditandatangani bersama.
“Kami juga telah mengirim surat pemberitahuan ke Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Labuha disertakan juga semua lampiran putusan dan bukti untuk diketahui dan kiranya dapat segera dilakukan pembukaan atas pemalangan tersebut," pungkas Risno. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini