PH Warga Korban Gempa Gane Ajukan Gugatan Kedua

Sebarkan:
PH Warga Korban Gempa Gane, Bambang Joisangaji (Istimewa)
HALSEL - Penasehat Hukum (PH) warga penerima bantuan hunian tetap (Huntap) Bambang Joisangaji kembali mengajukan gugatan kedua ke PN Labuha terkait dugaan pelanggaran hukum yang yang dilakukan BPBD dan KCP Bank BRI Labuha.

Babang menjelaskan, gugatan pertama yang diajukan pihaknya tidak ditolak PN Labuha tapi belum diterima. Dalam keputusan (NO) hakim ada tiga poin yang diadili hakim PN Labuha, pertama, menyatakan gugatan penggugat belum diterima, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 405.000.

"Itu artinya gugatan kami tidak ditolak. Jadi, Kepala BPBD bilang ditolak itu keliru. Kalau dia bilang ditolak masyarakat akan gagal paham," kata Babang kepada PotretMalut, Minggu 23/5/2021.

Babang menambahkan, gugatan pertama yang diajukan tersebut gugatan sederhana. Sementara gugatan kedua rencana diajukan pekan depan ini yaitu gugatan biasa. Gugatan kedua ini pihaknya juga menggugat PT. Jeras Bangun Persada (PT.JBP) sebagai pihak ketiga yang menangani pembangunan huntap.

"Gugatan pertama sederhana, kedua gugatan biasa. Jadi digugatan kedua ini PT Jeras Bangun Persada juga kami gugat," ujarnya.

Alasan digugatnya PT. JBP ini karena dalam sidang pertama ditemukan banyak masalah yang disampaikan oleh saksi (Masyarakat). Salah satunya, masyarakat mengaku tidak pernah tandatangan surat kontrak pembangunan huntap dengan PT. JBP. Bahkan tidak mengenal Thomas Harizon yang namanya tercantum dalam surat kontrak.

"Ada tandatangan bersama masyarakat tapi masyarakat tidak tau dipersidangan baru masyarakat tahu. Masyarakat juga tidak pernah bertemu dengan Thomas," cetusnya.

Fakta persidangan yang lain kata Bambang, dalam kontrak antara masyarakat dan PT JBP semuanya pekerjaan huntap ditanggung PT JBP. Namun, fakta di lapangan masyarakat yang gotong royong bangun huntap sendiri seperti matrial pasir, batu dan fondasi. Seharusnya pihak PT JBP yang kerjakan, karena dalam kontrak itu dibangun PT JBP dari fandasi sampai selesai.

"Fakta persidangannya seperti itu. Bahkan sebagian masyarakat baru tahu ada kontrak dengan PT JBP dipersidangan itu," tukasnya.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat ini kembali mengajukan gugatan kedua atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPBD, Bank BRI dan PT. JBP 

"Tiga lembag ini yang kami akan gugat di bulan ini," pungkas Bambang. (Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini