PN Labuha Tolak Gugatan Masyarakat Korban Gempa

Sebarkan:
Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara ketik menggelar konferensi pers. (Buwas/PM)
HALSEL - Pengadilan Negeri Labuha akhirnya menolak gugatan masyarakat Kecamatan Gane Barat Selatan dan Kepulauan Joronga terkait pemblokiran nomor rekening penerima bantuan hunian tetap (Huntap) korban gempa bumi Magnitudo 7.2 yang terjadi tahun 2019.

Kepala Badan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan Abukarim Latara dalam konferensi persnya Jumat 22/5 menjelaskan, pihaknya digugat masyarakat korban gempa karena dalam pekerjaan pembangunan huntap tidak sesuai prosedur atau tuntutan masyarakat ada dugaan penyalahgunaan anggaran huntap. 

"Setelah kami diperiksa di Pengadilan Negeri Labuha, amara putusannya itu ditolak oleh mereka (Hakim PN)," kata Abukarim.

Abukarim menambah, sebelum PN Labuha menolak gugatan masyarakat, PN Labuha memberikan kesempatan kepada BPBD dan masyarakat supaya melaksanakan musyawarah. Dikesempatan itu, dirinya memberikan dua opsi kepada masyarakat sebagai solusi untuk menyelesaiankan pembangunan huntap. Yang pertama BPBD tetap melaksanakan pembangunan huntap dan yang kedua, dirinya membangun rumah warga yang menolak huntap tapi setelah huntap dibangun.

"Tapi mereka tetap menolak. Mereka mau uang tunai" ujarnya.

Meski ditolak warga, pihaknya tetap bangun huntap karena dirinya tidak mau bersikap tidak adil kepada warga korban gempa. 

"Saya tidak mau bersikap tidak adil, sebagian dapat rumah sebagian mau uang dan resikonya besar karena saya mau sesuai aturan atau SOP-nya," tuturnya.

Abukarim juga menyampaikan data jumlah rumah rusak akibat gempa dua tahun lalu itu sebanyak  2900 rumah. Dari total tersebut terdapat 1201 rumah rusak berat. Pembangunan huntap sampai saat ini sudah mencapai 60 persen. Sementara yang menolak huntap dan mau menerima uang tunai hanya 17 KK.

"Saya bilang kalau kalian (warga) mau ambil duit bisa saja tapi saya konfirmasi dulu ke pimpinan saya dalam hal ini Pak Bupati dan BNPB yang punya duit. Apakah ini bisa, kalau bisa saya berikan duit," ungkapnya.

Meski ditolak pihanya tetap melanjutkan pembangunan huntap, sebab huntap ini sudah sesuasi standar yang ditetapkan oleh BNPB sebagai hunian anti gempa. Dirinya mencontohkan daerah lain yang menggunakan huntap sesuai standar BNPB yakni Kota Palu, NTT, NTB dan Aceh.

"Ini semua seperti ini bukan hanya kita. Standarnya sama, tapi anehnya kita tuntut duit," pungkasnya.

Diketahui anggaran pembangunan huntap yang di berikan BNPB kepada warga korban gempa melalui BPBD Halsel sebanyak Rp 9.4 miliar. (Buwas/PN)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini