BPKPAD Terus Berupaya Selesaikan Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:

Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara : Ahmad Purbaya
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara selalu  siap siap berupaya menyelesikan tunggakan utang pihak ketiga yang menurut pandangan umum faraksi Golongan Karya senilai Rp 97.254.092.000,77 tidak termasuk utang bawaan sebelum tahun 2020.

Hal ini dikatakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan Kamis (1/7/2021)

Menurutnya, apa yang disampikan fraksi golkar Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya Atas Laporan Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 telah ditindaklanjut. Mengingat utang tersebut tercatat pada struktur Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021.” Utang tersebut akan dibayarkan pada anggaran perubahan nanti”.

" sistem pembayaran utang itu ada mekanismenya, yakni persetujuan DPRD dan rekomendasi Inspktorat. Sejauh ini persetujan dan rekomendasi sudah ada dan itu siap terbayarakan. Bahkan dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada.  

Purbaya mengatakan,  Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan BPKPAD mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.

Dirinya berharap kepada masing-masing Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera membuat permintaan utang, sebab tugas Badan Keuangan siap memproses pembayarannya. (Adv)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini