HALSEL - Mantan bendahara rutin Puskesmas Busua Kecamatan Kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Fadli Talib diduga tilep dana Jaminan persalinan (Jampersal) Rp 45 juta pada tahun 2020 lalu.
Fadli sendiri secara diam-diam mencairkan dana jampersal Rp 45 juta di bank tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas saat itu. Setelah dana itu dicairkan, Fadli kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Pencairan tersebut tanpa sepengetahuan kapus saat itu dan dana itu di pergunakan sendiri. Ditambah lagi itu dia juga melakukan pemotongan gaji pegawai staf perbulan 1 juta dan ada 800ribu perbulan," kata salah satu sumber terpercaya media ini yang namanya diminta untuk tidak dipublikasikan," Sabtu 24/7/2021.
Dana jampersal menurut sumber tersebut, merupakan dana rujukan untuk Ibu hamil yang melahirkan dan menjadi hak para bidan baik dari polindes maupun bidan dari puskesmas.
Selain jampersal Rp 45 juta, Fadli juga diduga memotong gaji Fitria Yulinurastuti salah satu pegawai di Polindes Bokimiake dengan nilai yang bervariasi yakni Rp 1 juta, 800ribu dan ada yang 500ribu.
"Iya, itu di keluhkan oleh bidan polindes bokimiake Fitria Yulinurastuti dan sekarng sudah pindah di puskesmas babang.
Bahkan fitria pernah mengancam untuk melapor ke polres," ujarnya.
Sementara itu, Fadli Talib yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Busua dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, pencairan jampersal 2020 triwulan pertama senila Rp 45 juta hanya bisa dilakukan dirinya sebagai bendahara karena spesimen giro di Bank hanya tanda tangan bendahara.
"Jadi saya sendiri yang mencairkan bukan dengan Kapus," cetus Fadli.
Fadli juga mengaku pemotogan gaji pegawai di Polindes Bokimiake itu tidak benar. Karena saat itu dia (Fitria Yulinurastuti) menerima gajinya baru SK80 persen dengan gol /II d.
"Jadi dia terima gaji berkisar Rp.2.800.000 per bulan daftar gajinya masih ada di saya. Jadi info yang diterima pemotogan 1.800.000 semua itu tidak benar karena kalau saya potog senilai itu berarti tiap bulan pasti dia hanya terima 1.000.000 smentra dia terima per bulan itu senilai 2.800.000," tukasnya.
Disentil terkait dengan jampersal yang merupakan hak para bidan yang didiga ditilep oleh dirinya, Fadli mengaku semua hak bidan itu sudah dibayar melalui bidan koordinator Puskemas Busua.
"Mohon maaf terkait denga hak bidan itu saya sudah kordinasi denga bidan Kordinator Puskesamas dan itu saya suda berikan haknya kepada bidan kordinator pkm juga. Jadi tidak benar kalau saya tidak berikan hak bidan," pungkas Fadli. (Buwas/PM)