DPD KNPI Halsel Menilai Polres Halsel dan Kejari Tumpul Berantas Korupsi

Sebarkan:
Sekertaris DPD KNPI Halsel, Tabrid S Talib. (Istimewa)
HALSEL - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan menilai Polres Halse dan Kejaksaan Negeri Halsel tumpul memberantas korupsi. Padahal aduan dan laporan dari masyarakat sudah cukup banyak.

"Sejauh ini belum ada kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan jaksa. Kalaupun ada kerugian keuangan negara atau daerah kecil. Sementara dengan nilai miliaran tidak ada," kata Sekertaris DPD KNPI, Tabrid S Talib, Senin 10/1/2022.

Tabrid menjelaskan, dari tahun ke tahun hingga pergantian Bupati, dua lembaga ini minim prestasi pemberantasan korupsi. Padahal kedua lembaga Negara ini diberikan tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk memberantas korupsi. Namun, tugas dan wewenang tersebut tidak maksimal dijalankan.

"Bahkan tumpul kalau kita amati kinerja kedua lembaga ini untuk memberantas korupsi," tutur Alumi Universitas Muhammadiyah Malut ini.

Menurutnya, data Kejaksaan Negeri Halsel yang dirilis pekan kemarin hanya ada dua kasus korupsi yang ditangani. Satu terkait korupsi dana desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara dengan terdakwa mantan Kepala Desa Yaba dan Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan terdakwa mantan Kepala Puskesmas Gandasuli. 

"Dana desa itu laporannya ke Polres dan dana BOK itu ke Kejari. Jadi dua lembaga ini masing-masing satu kasus," ujarnya.

Sementara terkait dana desa kata Tabrid, ada belasan bahkan puluhan yang disuarakan dan sudah diadukan ke kedua lembaga ini oleh masyarakat bawa ada dugaan penyelewengan dana desa. Namun, semua aduan dan laporan itu hanya menambah daftar aduan masyarakat di meja kedua lembaga ini. 

"Terus selama ini kerja mereka apa saja. Kalau di kepolisian sudah jelas ada kasus lain yang perlu ditangani tapi bukan berarti korupsi ini dibiarkan. Apalagi sudah ada aduan dari masyarakat. Begitu juga Kejaksaan banyak laporan dana desa tapi sampai saat ini apakah sudah ada tersangkanya?," kata Tabrid dengan nada tanya.

Menurut data yang dikantongi pihaknya, ada empat laporan penyalahgunaan dana desa yakni Desa Lata-Lata, Rabudaio, Orimakurunga dan Guruapin yang  merugikan keuangan Negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Keempat laporan ini hingga saat ini  jalan ditempat proses penyelidikannya yang ditangani Kejaksaan Negeri Halsel.

Keempat desa ini, kata Tabrid pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Kejaksaan Negeri Halsel. Begitu juga laporan dugaan korupsi dana desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara yang dilaporkan oleh warga setempat ke Polres pada Maret 2021. 

"Sejauh ini prosesnya sampai dimana?. Publik perlu tahu, sehingga kepercayaan publik terhadap kedua lembaga hukum ini tidak hilang," tukasnya.

Selain dugaan kasus korupsi dana desa, Tabrid, juga menyentil hasil audit ketaatan Inspektorat Halsel di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD). Dari hasil audit ketaatan tersebut ada temuan anggaran Rp2.5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Meski sudah ada keterangan dari mantan kepala Inspektorat Saiful Turuy bawah temuan itu bersifat administratif tapi perlu dibuktikan secara hukum.

"Ini perlu ditelusuri dan dibuktikan secara hukum. Jangan karena kepala Inspektorat sudah bicara bersifat administratif terus polisi dan jaksa ikut diam. Tidak seperti itu, harus ditindaklanjuti sehingga terbuka semua," pungkas Tabrid. (Buwas/PM)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini