Kejari Halsel Awasi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan:
Kasi Intelijen, Fardan Kusuma saat berkoodinasi dengan Kadis Pertanian Agus Heriyawan. (Istimewa)
HALSEL - Pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Hal ini mendorong Jaksa Agung RI untuk memerintah Jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemberantasan mafia pupuk, karena masih ada praktik-praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia.

“Hari ini kita melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menelusuri dan mengidentifikasi praktik-praktik curang pupuk bersubsidi dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di Kabupaten Halmahera Selatan," kata Kasi Intelijen Fardana Kusumah selaku Ketua Tim Pemberantasan Mafia Pupuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (21/01/22)

Fardana menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan terutama para petani untuk melaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atau melalui Whatsapp Resmi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan 0811-4305-21.

"Apabila mengetahui penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi," ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Agus Heriyawan menjelaskan, petani di Kabupaten Halmahera Selatan sejauh ini menggunakan pupuk bersubsidi yang dijual di kios dengan harga sesuai Harga Tetap Encer (HTE) sesuai peraturan Kementerian Pertanian. 

Penggunaan pupuk bersubsidi ini menurut Agus, Dinas Pertanian Halsel mengajukan ke Kementerian sesuai rencana detail kebutuhan. Dari Kementerian kemudian menunjuk distributor untuk disalurkan ke kios penjual pupuk.

"Jadi kalau ada petani yang pesan pupuk, dari kios yang tebus ke distributor kalau tidak ada, kios tidak tebus ke distributor," pungkas Agus. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini