Kakek Usia 62 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun di Kayoa Selatan

Sebarkan:
HALSEL
-  Bambang Masan La Ode, Kakek berusia 62 tahun di tega menyetubuhi Bunga (nama semaran) anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP sebanyak empat kali di Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Sesuai keterangan terduga pelaku Bambang dalam hasil pemeriksaan di penyidik PPA, Bambang menjalankan aksinya padal bulan Febuari lalu. Kejadian persetubuhan pertama kali terjadi di awal Februari di rumah Bambang. Saat itu, sekitar pukul 18 : 00 WIT, Bambang membujuk Bunga dengan uang Rp50.000 lalu mengajak Bunga berhubungan badan. Bunga kemudian mengikuti ajakan Bambang karena diiming-imingi uang Rp50.000.
"Korban mau, karena korban mau lalu pelaku ajak korban masuk dalam kamar muka," kata Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui penyidik PPA sesuai hasil pemeriksaan, Kamis 10/3/2022.
Di dalam kamar itu, Bambang kemudian menyuruh Bunga membuka calannya sebatas lutut kemudian pelaku mengambil tali warna biru ukuran 4 cm dan mengikat kedua kaki korban yang sementara terlentang di atas tempat tidur (kasur). Lalu pelaku juga buka celana sebatas lutut, ketika itu batang kemaluan pelaku sudah dalam keadaan keras/berdiri lalu memasak langsung ke kemaluan korban.
Kejadian kedua terjadi sekitar pukul 21:00 WIT. Saat itu, Bunga mendatangi rumah Bambang yang kebutulan bersebelahan. Kemudian Bambang menanyakan korban mau kemana, kalau korban bilang mau minta uang. Bambang langsung menawarkan berhubungan badan dengan korban. Korban pun mau dan melakukan hubungan badan karena dibujuk dengan uang  Rp50.000.
Kejadian ketiga, sekitar pukul 20:30 WIT dan kejadian keempat ke-4 sekitar pukul 24:00. Alasannya sama, terduga pelaku Bambang mengajak korban dengan uang. Korban pun ikut ajak pelaku bersetubuh karena diiming-imingi uang Rp50.000.
"Semua dilakukan di rumah pelaku di malam hari," ungkap Kasat IPTU Aryo.
Kejadian persetubuhan ini diketahui orang tua korban pada tanggal 3 Maret 2022 saat korban Bunga menceritakan bahwa dirinya disetubuhi Kakek Bambang. Mendengar cerita Bunga, kedua orang tua Bungan langsung mendatangi Polsek Kayao Selatan untuk melaporkan aksi bejat Kakek Bambang. Penyidik Polsek Kayao Selatan kemudian mengamankan Bambang terduga pelaku.
 Mengetahui kejadian ini, kelurga korban Bunga dan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Polsek dengan tujuan ingin menghakimi terduga pelaku Bambang. Alasan keamanan kata Aryo, anggota Polsek kemudian melimpahkan perkara persetubuhan ini ke Polres pada Senin tanggal 6 Maret dan ditangani unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
Penyidik unit PPA sudah memeriksa beberapa saksi diantara, Bunga, kedua orang tua Bunga dan terduga pelaku Bambang Masan La Ode.
"Saat ini perkara dugaan persetubuhan ini ditangani unit PPK. Proses saat ini masi dlm penyelidikan," pungkasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 79d junto pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini