RSUD Labuha "Gantong" Hasil Visum Pembuangan Bayi

Sebarkan:
Bayi yang dibuang Ibu kandungnya di Desa Liaro. (dok.Istimewa)
HALSEL - Penyelidikan perkara pembuangan bayi hingga meninggal dunia yang dilakukan RA (19) warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan pada tanggal 9 Febuari lalu hingga saat ini jalan di tempat. Lantaran hasil visum belum dikeluarkan oleh dokter RSUD Labuha.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui penyidik PPA mengatakan, dalam penyelidikan perkara ini penyidik membutuhkan dua bukit hasil visum. Visum pertama dari RA yang merupakan Ibu kandungan dari bayi. Dimana visum ini untuk mencari tahu proses persalinan RA dan visum kedua untuk mencari tahu usia bayi.
Namum, dalam proses kelengkapan alat bukti penyidik terkendala dengan hasil visum yang belum dikeluarkan oleh RSUD kurang lebih satu bulan lebih.
"Visum yang baru diterima penyidik hasil visum dari RA. Sementara visum usia balita belum dikeluarkan oleh dokter RSUD Labuha, sehingga penyidik mengalami kesulitan melakukan penyelidikan," kata Brigpol Afriyani penyidik PPA, Senin 21/3/2022.
"Padahal dari hasil visum ini sangat dibutuhkan untuk mencocokkan waktu persalinan dan usia bayi," sambung Brigpol Afriyani.
Sementara dalam proses penyelidikan RA dan suaminya masih berstatus saksi. Status keduanya akan berubah menjadi tersangka atau tidak menunggu hasil penyelidikan.
"Untuk sementara ini Ibu bayi dan suaminya masih berstatus saksi," ujarnya
Terpisah, pihak RSUD Labuha dikonfirmasi mengaku hasil visum belum dikeluarkan karena dokter Zakri yang menangani visum keluar Kota. Sehingga hasil visum terlambat dikeluarkan.
"Tapi besok dokter sudah masuk. Pagi jam 10 sudah bisa keluar hasil visum, jadi siang itu sudah ada," kata salah staf RSUD Labuha. 
Diketahui perkara pembuangan bayi ini dilakukan RA (19) di Desa Liaro sekitar pukul 04:00 dini hari disekitar pantai. Bayi hasil hubungan badan RA dan mantan pacarnya ini dibuang RA setelah melahirkan mengakibatkan bayi malang ini digigit binatang liar hingga kaki kanan bayi ini putus. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini