Adrian Yoro Naleng Lebih Sakti Dari DKPP

Sebarkan:
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara, Nurcholish Rustam

TERNATE, PotretMalut - Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara (DEW RN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif dalam putusan sidang kode etik Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Adrian Yoro Naleng.

intervensi Tim Seleksi (Timsel) dan melibatkan anggota Partai Politik (Parpol) dalam group Timsel adalah pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Adrian.

Ketua DEW RN Malut, Nurcholish Rustam menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Adrian Yoro Naleng sudah masuk kategori berat, namun sanksi yang diberikan tidaklah sesuai.

Pasalnya, sidang kode etik terbuka untuk umum oleh DKPP tertanggal 11 September 2023 dengan putusan perkara nomor : 91-PKE-DKPP/VI/2023, Adrian hanya mendapat sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Koordinasi Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.

"Sebagai lembaga dengan kekuatan berlebih (Super Body) sekelas DKPP, dengan putusan tersebut bisa dikatakan sebagai preseden buruk. Sebab kedepan pelanggaran atau hal serupa bisa terjadi lagi, dan para komisioner yang berada ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak khawatir maupun takut untuk berbuat hal-hal demikian, karena mereka menganggap DKPP lemah," ungkap Nurcholish, Selasa, (12/09/2023).

Lelaki dengan sapaan akrab Cholis ini menambahkan, DKPP dalam melakukan kewenangan harus juga berdasarkan kewajiban sehingga lahir keputusan yang adil dan netral.

"Dengan keluarnya keputusan ini, Rampai Nusantara menilai, Adrian Yoro Naleng lebih sakti dari DKPP," tandasnya (mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini