Rizal Marsaoly |
TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Kota Ternate rencana mengubah sistem pembayaran retribusi sampah tidak lagi masuk ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale.
Sistem pembayaran retribusi sampah tersebut bisa diterapkan ketika pola pengelolaan sampah sejalan dengan pendampingan di Kota Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate Rizal Marsaoly, Senin, (25/09/2023).
Rizal menjelaskan, pola pembayarannya tidak lagi ke Perumda melainkan langsung ke petugas sampah.
"Pola pembayarannya saja yang ingin di ubah, tetap ada beban pembayaran namun tidak ke Perumda. Nanti masyarakat membayar langsung ke petugas sampah,"ucapnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat Tongole dan Marikurubu membayar dan dikenakan potongan sampah, tapi sampah tidak diangkat sehingga akan dibuat Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur hal tersebut.
"Dengan adanya perubahan sistem pembayaran ini saya rasa bisa menunjang pengelolaan sampah berbasis partisipatif sehingga lebih maksimal,"ungkapnya.
Lanjutnya, nilai pembayaran tidak berkurang maupun bertambah, tetap membayar retribusi Rp 10.000. Selama ini kita membayar air dikenakan potongan biaya sampah.
"Mekanismenya sama dengan PBB, jadi dipungut langsung oleh Kelurahan. Kita akan buat sosialisasi kepada masyarakat,"pungkasnya. (Ham/red).