Bupati Halbar Dinilai Tak Taat Putusan PTUN Ambon dan Manado

Sebarkan:

 

Julham Djaguna (doc. Pribadi)

TERNATE, PotretMalut - Sengketa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat telah usai.

Penyelesaian sengketa tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon dan Manado, namun hasil putusan nampaknya tidak diindahkan Bupati Halbar, James Uang.

Julham Djaguna, Kuasa Hukum pengadu mengatakan, Bupati selaku pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk putusan.

Ia menyebutkan, Bupati memandang proses peradilan belum belum selesai adalah kekeliruan karena merujuk pada surat tidak memenuhi syarat.

"Padahal surat dengan Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 Perihal: Berkas Tidak Memenuhi Syarat Formal Untuk Diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi tertanggal, Ambon 2 Agustus 2023 telah dikeluarkan PTUN," ungkap Julham, Selasa, (31/10/2023).

Julham menjelaskan, seharusnya Bupati mengikuti putusan nomor : 50/G/2022/PTUN. ABN, dan putusan nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO.

"Dalam putusan nomor : 50/G/2022/PTUN. ABN Majelis Hakim menilai penggugat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kades terpilih Desa Gamsungi, dan putusan nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO yang telah menguatkan putusan Tingkat Pertama sebagaimana pertimbangan Majelis,"jelasnya.

Julham menambahkan, jika Bupati Halbar tidak melaksanakan putusan tersebut, ada dua hal yang berdampak kepada Bupati.

"Pertama, dampak hukum terhadap Bupati. Kedua, pencairan dana desa gamsungi yang suda berlangsung akan menjadi temuan,"terangnya.

"Selaku pejabat yang patuh dan taat terhadap UU dan putusan, Bupati seharusnya mengeksekusi putusan pengadilan dengan melantik Muslim Dade sebagai Kades,"pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini